Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate mengalihkan penarikan retribusi sampah dari PDAM ke kelurahan.
"Retribusi sampah yang biasanya ditarik melalui pembayaran air bersih di PDAM dialihkan ke kelurahan dengan nilai Rp10 ribu per bulan," kata Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly dihubungi di Ternate, Senin.
Dia mengatakan, penarikan retribusi sampah nantinya akan diberikan ke Ketua RT yang berada di kelurahan untuk mengatur pengelolaan sampah sesuai wilayah.
Sehingga, dengan adanya kewenangan pengelolaan sampah di Kelurahan melalui Ketua RT, tentunya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi telah membayar retribusi sampah.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate meminta agar seluruh kelurahan intensif mendukung upaya penanganan sampah, menyusul adanya rencana pengalihan pembayaran retribusi sampah dari Perumda PDAM ke kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Tonny Pontoh mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan agar penanganan sampah dapat dilakukan bersama aparatur kelurahan, terutama dalam pembayaran retribusi.
Menurut dia, dalam penanganan sampah yang akan dialihkan kelurahan akan menggunakan cara partisipatif masyarakat, sehingga penanganan sampah tetap terlayani secara maksimal.
Dia mengatakan, usulan untuk pengelolaan retribusi dialihkan ke kelurahan karena aparatur kelurahan lebih tahu kondisi masyarakat dan ini menjawab keluhan warga terutama di kawasan ketinggian yang tidak mendapatkan layanan penanganan sampah secara maksimal.
Oleh karena itu, DLH akan mengusulkan untuk pengelolaan retribusi sampah selama ini berada di Perumda PDAM akan dialihkan ke kelurahan guna meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami akan usulkan perubahan Perwali terkait penanganan sampah selama ini retribusi berada di PDAM, akan dialihkan ke kelurahan, karena selama ini, retribusi sampah untuk rumah tangga dihitung setiap Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp10 ribu saat membayar air," ujarnya.
Selain itu, upaya untuk mengubah pola pembayaran sampah ke kelurahan, karena aparatur kelurahan lebih tahu kondisi di lapangan dan meningkatkan tanggung jawab penanganan sampah melalui kelurahan dan kecamatan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Retribusi sampah yang biasanya ditarik melalui pembayaran air bersih di PDAM dialihkan ke kelurahan dengan nilai Rp10 ribu per bulan," kata Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly dihubungi di Ternate, Senin.
Dia mengatakan, penarikan retribusi sampah nantinya akan diberikan ke Ketua RT yang berada di kelurahan untuk mengatur pengelolaan sampah sesuai wilayah.
Sehingga, dengan adanya kewenangan pengelolaan sampah di Kelurahan melalui Ketua RT, tentunya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi telah membayar retribusi sampah.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate meminta agar seluruh kelurahan intensif mendukung upaya penanganan sampah, menyusul adanya rencana pengalihan pembayaran retribusi sampah dari Perumda PDAM ke kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Tonny Pontoh mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan agar penanganan sampah dapat dilakukan bersama aparatur kelurahan, terutama dalam pembayaran retribusi.
Menurut dia, dalam penanganan sampah yang akan dialihkan kelurahan akan menggunakan cara partisipatif masyarakat, sehingga penanganan sampah tetap terlayani secara maksimal.
Dia mengatakan, usulan untuk pengelolaan retribusi dialihkan ke kelurahan karena aparatur kelurahan lebih tahu kondisi masyarakat dan ini menjawab keluhan warga terutama di kawasan ketinggian yang tidak mendapatkan layanan penanganan sampah secara maksimal.
Oleh karena itu, DLH akan mengusulkan untuk pengelolaan retribusi sampah selama ini berada di Perumda PDAM akan dialihkan ke kelurahan guna meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami akan usulkan perubahan Perwali terkait penanganan sampah selama ini retribusi berada di PDAM, akan dialihkan ke kelurahan, karena selama ini, retribusi sampah untuk rumah tangga dihitung setiap Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp10 ribu saat membayar air," ujarnya.
Selain itu, upaya untuk mengubah pola pembayaran sampah ke kelurahan, karena aparatur kelurahan lebih tahu kondisi di lapangan dan meningkatkan tanggung jawab penanganan sampah melalui kelurahan dan kecamatan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023