Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan konsultasi publik dengan menyambangi negeri-negeri adat yang ada di ibu kota Provinsi Maluku itu untuk merevisi peraturan daerah (perda) tentang raja.
Hal ini dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat terutama soal situasional kearifan lokal di negeri untuk kemudian menjadi masukan kepada panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemkot Ambon yang akan merevisi perda tersebut.
"Kita sudah mulai pada tahapan konsultasi publik atau menjaring aspirasi masyarakat. Kita memulai dari Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon," kata Sekretaris Pansus I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar bin Thahir, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan Pansus DPRD bersama Pemkot Ambon juga ingin mendapatkan masukan dari semua negeri tentang apa saja masalah yang ditemui dalam penerapan perda nomor 8, 9 dan 10 tentang raja.
"Karena fakta yang terjadi hari ini, pada beberapa negeri adat di Ambon masih terjadi polemik soal prosesi raja, sehingga penetapan raja definitif kerap terkendala," ujarnya.
Menurut dia, poin-poin yang ada pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang negeri, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan negeri dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pemerintahan/raja, bakal direvisi.
Menurut dia, revisi ketiga perda tersebut dilakukan setelah banyaknya kasus konflik raja yang terjadi pada negeri-negeri adat yang tersebar di Kota Ambon.
"Nah, kita ingin mengidentifikasi apa sebenarnya masalah yang ada di negeri. Masukan mereka untuk revisi perda, sehingga diharapkan setelah perda direvisi, tidak lagi menimbulkan konflik berkaitan dengan penetapan mata rumah perintah dan suksesi raja definitif," terangnya.
Prinsipnya, kata Saidna, Pansus DPRD Ambon dan Pemkot Ambon ingin mendapatkan kerangka dari perda tersebut agar bisa diterapkan di kalangan masyarakat adat dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023