Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo menginstruksikan jaksa penyelidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi bernilai puluhan miliar rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Maks Haulussy Ambon.

"Kalau memang ada indikasi dugaan korupsi maka tidak perlu menunggu laporan yang masuk ke kejaksaan," kata Kajati dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Ambon, Selasa.

Menurut ia, jaksa bisa secara langsung mengambil langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan oleh bidang intelijen Kejati.

Apalagi indikasi ini sudah disiarkan berbagai media cetak dan elektronik maupun media sosial pada saat puluhan dokter dan tenaga perawat serta honorer RSUD Haulussy secara spontan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja pada Senin (18/12).

Jaksa penyelidik akan melakukan pengumpulan data awal intelijen untuk kemudian ditindaklanjuti lebih mendalam.

"Jadi, tidak usah khawatir dengan dugaan korupsi di RSUD karena jaksa akan mengambil sikap tegas. Tugas jaksa adalah mengawasi keuangan negara di Maluku," tegas Kajati.

Sebelumnya, unjuk rasa para dokter dan perawat di RSUD Haulussy Ambon yang berujung mogok kerja untuk tidak melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien karena mereka merasa dipermainkan oleh Direktur RSUD Haulussy Ambon dr. Nazarudin yang tidak membayar sejumlah hak mereka.

Hak para dokter dan tenaga medis yang belum diterima sejak tahun 2020 hingga 2023 adalah jasa BPJS Kesehatan sebesar Rp22,5 miliar, jasa perda 2021-2023 Rp2,1 miliar, serta jasa COVID-19 tahun 2022-2023 Rp1,3 miliar.

RSUD Haulussy Ambon sebagai sebuah Badan Layanan Umum Daerah seharusnya mengelola anggaran sendiri dan bisa membayar hak-hak para dokter dan tenaga medis.

Para dokter yang melakukan aksi demo juga mengakui kalau Direktur RSUD Haulussy Ambon ini sering meminta cek kosong ketika melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023