Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut)  memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di Mako Ditsamapta Polda Malut yang dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara dan Pulau Halmahera dengan nilai  sebesar Rp3,2 miliar.

Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko di Ternate, Jumat, mengatakan, miras ini merupakan hasil operasi sepanjang 2023. sebagian besar miras lokal jenis cap tikus ini diselundupkan dari daerah tetangga yakni Sulawesi Utara, Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, yang berhasil digagalkan oleh petugas. 

"Jika dirupiahkan, barang haram itu bernilai Rp3,2 miliar," kata Kapolda Malut.

Jenderal bintang 2 itu merinci, untuk miras jenis captikus berjumlah 29. 998 liter, bir 5.644 botol, saguer 29.368 liter, 1 botol the legendary cap tikus ukuran 700 mililiter, captain morgan 12 botol, frien ship 24 botol, anggur merah 74 botol, soju 33 botol dan ciu 15 liter.

"Jika dikalkulasi jumlah keseluruhan barang bukti berupa miras hasil kegiatan dan Operasi Pekat  2023 hampir 30 ton," ungkap Midi. 

Ia menyatakan, miras merupakan asal muasal penyebab tindakan kriminal. Mau itu penganiayaan, pemerkosaan dan seterusnya, semua berawal dari miras.

"Oleh karena itu  untuk memerangi peredaran miras tentunya harus sejalan dengan Perda pemerintah daerah agar dapat memberi efek jera bagi para pelaku," ujarnya.

Sehari sebelum itu, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja serta minuman keras (miras) berbagai merk.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat operasi jelang Natal dan tahun baru  selama tiga bulan terakhir. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Malut, barang bukti narkoba sebanyak itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023