Sebanyak 506 narapidana di Maluku menerima remisi Natal 2023 dan satu diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus (RK-II).

"Satu narapidana atas nama Robert  Wiliam  Dacosta langsung bebas hari ini   setelah menjalani  masa hukuman tujuh bulan penjara di  UPT Rutan Ambon yang mendapatkan remisi 15 hari," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo di Ambon, Senin.

Acara penyerahan remisi khusus hari raya Natal berlangsung di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, kegiatan ini diawali dengan ibadah bersama yang juga diikuti oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Hendro Tri Prasetyo di gedung gereja yang ada di dalam lingkungan Rutan.

Sedangkan penyerahan remisi diserahkan oleh Kakanwil Hendro Tri Prasetyo kepada dua orang perwakilan di dahului dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II Ambon Adam Ridwansyah.

Ia menyebutkan jumlah narapidana di Maluku hingga 24 Desember 2023 mencapai 1.683 orang yang terdiri dari  tahanan 401 orang, dan narapidana 1.282 orang dengan kapasitas hunian  1.342 orang.

Jumlah napi  Kristen yakni Protestan sebanyak 548 orang, dan Katolik 119 orang.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi saat ini sebanyak 506 orang  terdiri dari remisi sebagian (RK-I) sebanyak 505 orang dan remisi langsung bebas (RK-II) sebanyak satu orang.

Ia merinci yang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari  94 orang, pengurangan satu bulan  324 orang, mendapat pengurangan satu bulan dan 15 hari  73 orang,  pengurangan masa tahanan dua bulan 14 orang dan satu orang langsung bebas (RK-II) mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari.

Kakanwil Hukum dan HAM Maluku seusai menyerahkan SK remisi berpesan yang mendapatkan pengurangan remisi semoga tetap bersabar  sebab pastinya nanti saat akan tiba  untuk mendapatkan remisi selanjutnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023