Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian kembali menunjuk Ikram Malan Sangadji sebagai Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), melalui surat perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Bupati.
"Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangadji atas perintah Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali," kata Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Malut, Ali Fataruba saat dihubungi, Rabu.
Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba mengatakan sesuai tugas dan fungsinya, telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan tersebut sekaligus menjawab penantian masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah siapa yang akan menjadi Pj Bupati hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 mendatang.
"Saya sudah serahkan di Weda, pada saat saya mendampingi Plt Gubernur pada Sabtu 23 Desember 2023," ujarnya.
Oleh karena itu, atas perintah Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali, dirinya telah menemui Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji untuk menyerahkan salinan surat keputusan Mendagri.
Secara terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Halteng, M Rizky Hasyim membenarkan salinan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penjabat Bupati Halteng.
Sehingga, dengan adanya SK tersebut, kata Rizky, maka Pj Bupati Halteng secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.
"Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan," ucap Rizky Hasyim.
Bahkan, untuk salinan SK sudah berada di Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 6612 Tahun 2023.
Keputusan Mendagri tentang perpanjang masa jabatan Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Deputi Koordinator Sumber Daya Maritim Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangadji atas perintah Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali," kata Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Malut, Ali Fataruba saat dihubungi, Rabu.
Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba mengatakan sesuai tugas dan fungsinya, telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan tersebut sekaligus menjawab penantian masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah siapa yang akan menjadi Pj Bupati hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 mendatang.
"Saya sudah serahkan di Weda, pada saat saya mendampingi Plt Gubernur pada Sabtu 23 Desember 2023," ujarnya.
Oleh karena itu, atas perintah Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali, dirinya telah menemui Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji untuk menyerahkan salinan surat keputusan Mendagri.
Secara terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Halteng, M Rizky Hasyim membenarkan salinan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penjabat Bupati Halteng.
Sehingga, dengan adanya SK tersebut, kata Rizky, maka Pj Bupati Halteng secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.
"Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan," ucap Rizky Hasyim.
Bahkan, untuk salinan SK sudah berada di Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 6612 Tahun 2023.
Keputusan Mendagri tentang perpanjang masa jabatan Pj Bupati Halteng Ikram M Sangadji yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Deputi Koordinator Sumber Daya Maritim Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023