Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan penyelundupan senjata api rakitan dan amunisi beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon.
"Pelimpahan berkas tahap II dilakukan Kanit Reskrim Polsek KPYS Aiptu Haris Manuputty bersama dua personel yang diterima jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Donald Rettob," kata Kapolsek KPYS Ambon AKP Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Dua tersangka dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan laras panjang berinisial JL alias Jery (52) dan FL alias Edy (42).
Tempat domisili tersangka Jery selama ini beralamat di Kampung Nusantara Kimi RT/RW 006/002 Kecamatan Teluk Kimi, Kabupaten Nabire (Provinsi Papua Tengah) dan sementara berada di Desa Kokroman, Kecamatan Teon,Nila, Sarua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Polresta Ambon bentuk tim ungkap penyebab kematian remaja di Sirimau
Barang bukti yang diserahkan berupa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang warna hitam masing-masing dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazin dan satu pucuk senpi rakitan laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.
Selain itu, terdapat 58 butir amunisi tajam jenis Ss1 buatan Pindad kaliber 5.56 Mili meter dan empat buah pen penyangga senjata api rakitan.
Menurut dia, semua barang bukti senpi dan amunisi ini milik tersangka Jery, sedangkan barang bukti tersangka Edy berupa uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kapolresta Ambon pimpin sertijab tiga PJU Polresta
Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan Ke Indonesia, membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP A/08/XI /2023/Spkt Unit Reskrim/Polsek KPYS/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023.
Kemudian surat Kejari Ambon Nomor : B-47/Q.1.10.3/Eku.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21) serta Surat Kapolsek KPYS Nomor : T/08/I/2024/Unit Reskrim, tanggal 11 Januari 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Terungkapnya kasus ini saat tersangka Jery hendak menyelundupkan tiga pucuk senpi rakitan dan amunisi ke luar daerah melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Papua pada 17 November 2023.
Baca juga: Polresta Ambon turunkan 1.703 personel gabungan amankan Natal
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pelimpahan berkas tahap II dilakukan Kanit Reskrim Polsek KPYS Aiptu Haris Manuputty bersama dua personel yang diterima jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Donald Rettob," kata Kapolsek KPYS Ambon AKP Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Dua tersangka dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan laras panjang berinisial JL alias Jery (52) dan FL alias Edy (42).
Tempat domisili tersangka Jery selama ini beralamat di Kampung Nusantara Kimi RT/RW 006/002 Kecamatan Teluk Kimi, Kabupaten Nabire (Provinsi Papua Tengah) dan sementara berada di Desa Kokroman, Kecamatan Teon,Nila, Sarua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Polresta Ambon bentuk tim ungkap penyebab kematian remaja di Sirimau
Barang bukti yang diserahkan berupa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang warna hitam masing-masing dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazin dan satu pucuk senpi rakitan laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.
Selain itu, terdapat 58 butir amunisi tajam jenis Ss1 buatan Pindad kaliber 5.56 Mili meter dan empat buah pen penyangga senjata api rakitan.
Menurut dia, semua barang bukti senpi dan amunisi ini milik tersangka Jery, sedangkan barang bukti tersangka Edy berupa uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kapolresta Ambon pimpin sertijab tiga PJU Polresta
Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan Ke Indonesia, membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP A/08/XI /2023/Spkt Unit Reskrim/Polsek KPYS/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023.
Kemudian surat Kejari Ambon Nomor : B-47/Q.1.10.3/Eku.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21) serta Surat Kapolsek KPYS Nomor : T/08/I/2024/Unit Reskrim, tanggal 11 Januari 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Terungkapnya kasus ini saat tersangka Jery hendak menyelundupkan tiga pucuk senpi rakitan dan amunisi ke luar daerah melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Papua pada 17 November 2023.
Baca juga: Polresta Ambon turunkan 1.703 personel gabungan amankan Natal
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024