Ambon (Antara Maluku) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menertibkan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buru, Maluku karena pengelolaannya mengabaikan hak dari ahli waris pemilik kawasan Gunung Botak.

"Kami rasanya tidak tahu melaporkan ke mana lagi, karenanya Kepala Negara diminta menginstruksikan pihak berkompeten untuk menangani PETI yang kenyataannya telah mengancam kelestarian lingkungan di Buru," kata ahli waris kawasan Gunung Botak," Ibrahim Wael, di Ambon, Selasa.

Ia mengaku telah menyampaikan laporan keberatan para ahli waris atas kegiatan PETI itu kepada Bupati Buru Ramly Umasugi, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Eko Wiratmoko, Kapolda Maluku Brigjen Polisi Muktiono, DPRD Maluku, Mendagri, Kapolri dan Panglima TNI.

Menurut dia, kegiatan PETI di kawasan Gunung Botak telah dilakukan sejak Oktober 2011 tetapi selama itu pula ahli waris pemilik lahan tersebut tidak mendapatkan bagian hasil apa pun.

Saat ini, katanya, Dewan Adat berupaya mengaktifkan kembali PETI yang telah dilarang melalui penutupan oleh Gubernur Karel Albert Ralahalu pada 5 Desember 2012.

"Dewan adat itu menetapkan setiap penambang yang berminat bekerja di Gunung Botak harus menyetor uang masuk Rp525.000 per orang, uang buat lubang Rp1 juta per bulan dan bagi hasil yang besarnya tergantung emas diperoleh," katanya.

"Kok ahli waris pemilik lahan hanya bisa menjadi 'penonton' tanpa kebagian apa pun dari penambangan emas yang diperkirakan telah mencapai puluhan triliunan rupiah itu," kata Ibrahim menambahkan.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013