Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang di pasang di berbagai titik terlarang.

"Pemasangan  spanduk dan baliho calon anggota legislatif (caleg) berada di titik terlarang  melanggar ketentuan berlaku," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, langkah ini diambil Bawaslu Kota Ternate ini karena belum adanya respon dari partai politik maupun Pemkot Ternate atas surat dari Bawaslu terkait penertiban baliho dan spanduk caleg yang berada di lokasi terlarang dan proses penertiban spanduk dan baliho caleg ini melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) setempat 

Bahkan, Bawaslu Kota Ternate telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik serta Pemerintah Kota Ternate, termasuk  Kesbangpol, Dinas Perkim, DLH, dan Satpol PP kota Ternate  agar APK yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 tahun 2023 ditertibkan. 

Dirinya menyebut, pihaknya bahkan menemukan ada APK seperti spanduk, baliho dan bendera terpasang di pembatas jalur kendaraan, pohon, dan tiang listrik, sehingga ini tidak dibenarkan dan harus ditertibkan.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Bawaslu, TNI/Polri dan Pemerintah Kota Ternate, telah menurunkan baliho dan spanduk  Calon Legislatif (caleg) yang terpasang di daerah terlarang

 Para caleg dilarang memasang alat peraga, hanya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU mulai 28 November 2023 hingga sampai 10 Februari 2024.

Dia menjelaskan, sesuai aturannya untuk caleg DPR DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye setelah melewati 25 hari usai penetapan DCT caleg.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024