Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggandeng delapan lembaga pemantau dalam rangka mengawal pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
“Sebanyak delapan lembaga pemantau mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 kali ini,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, setelah memenuhi syarat dan telah terakreditasi oleh Bawaslu, para lembaga pemantau tersebut dinyatakan terlibat mengawasi pungut hitung sebagai puncak dari tahapan yang telah dilalui pada pesta demokrasi di bumi raja-raja ini.
Delapan lembaga tersebut dua di antaranya, adalah lembaga pemantau lokal. Selain itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Netfid, Visi Nusantara, Independent Public Watch (IPW) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).
“Mereka telah mengantongi akreditasi Bawaslu RI dan melakukan konfirmasi untuk dapat melakukan pemantauan di wilayah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Lembaga IPW menjadi pemantau pertama telah terakreditasi dan dinyatakan dapat melakukan pemantauan. Organisasi tersebut terakreditasi di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan akan melakukan pemantauan pada seluruh tahapan pemilu 2024.
Kemudian BKPRMI yang menyatakan kesiapan dalam mewujudkan pemilu yang bersih dari segala bentuk kecurangan.
Sebanyak 277 anggota akan dikerahkan untuk memantau, dengan daerah pemantauan hampir merata pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
Kecuali Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Mereka fokus pemantauan pada tahapan kampanye, pungut hitung, rekapitulasi hasil suara, serta penetapan hasil pemilu di KPU,” katanya menerangkan.
Terkait lembaga pemantau lokal, sebelumnya tidak ada satupun lembaga pemantau lokal yang turut serta berpartisipasi mengawasi pada pemilu sebelumnya, namun saat ini terbuka bagi semua organisasi masyarakat lokal untuk menjadi pemantau.
“Semua OKP, dapat mendaftarkan diri karena ketentuan organisasi yang berbadan hukum bukan saja yang terdaftar di Kemendagri, tetapi di Pemerintah Provinsi Maluku juga diberikan hak yang sama, dengan ketentuan akreditasi akan disampaikan ke Bawaslu RI,” ungkapnya.
Menurut Daim, kehadiran lembaga pemantau merupakan salah satu upaya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat khususnya pengawasan partisipatif. Keterlibatan partisipasi masyarakat pada setiap tahapan dimulai dari proses pendaftaran menjadi pemantau.
“Bawaslu menyambut baik kedatangan beberapa organisasi dan lembaga untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu, dengan adanya pengawasan partisipatif, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan laporan dugaan pelanggaran kepada jajarannya,” ucap Daim.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024