Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Sila Pulungan bertekad memproses hukum para pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota jaksa di halaman Kantor Bupati Aru.
"Jaksa yang dianiaya sekelompok massa sekitar pukul 10.30 WIT ini dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Cendrawasih untuk divisum," kata Sila Pulungan yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Dua anggota jaksa yang dihakimi sekelompok massa di halaman kantor bupati adalah Muhammad Kasat yang menjabat Kasie Intel Kejari Dobo dan rekannya Hiras Silaban yang sedang melakukan tugas pemantauan terhadap terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Theddy Tengko yang saat ini kembali menjabat bupati melalui usulan Gubernur Maluku ke Mendagri.
Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi anggota Polres Kepulauan Aru ini langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi.
"Kami tetap akan melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas dan aparat kepolisian diharapkan dapat meringkus para oknum pelaku pengeroyokan secepatnya," kata Sila Pulungan.
Meski aksi kekerasan dilakukan sekelompok orang terhadap jaksa untuk menghalang-halangi upaya eksekusi Theddy Tengko, lanjutnya, kejaksaan akan tetap melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.
"Kami tidak akan pernah mundur untuk mengeksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung," katanya.
Theddy Tengko mulai menjabat Bupati Kepulauan Aru periode lima tahun pertama dari 2005-2010 dan terpilih lagi menjadi bupati untuk periode 2010-2015.
Ia belakangan terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar dan diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.
MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Jaksa yang dianiaya sekelompok massa sekitar pukul 10.30 WIT ini dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Cendrawasih untuk divisum," kata Sila Pulungan yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Dua anggota jaksa yang dihakimi sekelompok massa di halaman kantor bupati adalah Muhammad Kasat yang menjabat Kasie Intel Kejari Dobo dan rekannya Hiras Silaban yang sedang melakukan tugas pemantauan terhadap terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Theddy Tengko yang saat ini kembali menjabat bupati melalui usulan Gubernur Maluku ke Mendagri.
Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi anggota Polres Kepulauan Aru ini langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi.
"Kami tetap akan melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas dan aparat kepolisian diharapkan dapat meringkus para oknum pelaku pengeroyokan secepatnya," kata Sila Pulungan.
Meski aksi kekerasan dilakukan sekelompok orang terhadap jaksa untuk menghalang-halangi upaya eksekusi Theddy Tengko, lanjutnya, kejaksaan akan tetap melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.
"Kami tidak akan pernah mundur untuk mengeksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung," katanya.
Theddy Tengko mulai menjabat Bupati Kepulauan Aru periode lima tahun pertama dari 2005-2010 dan terpilih lagi menjadi bupati untuk periode 2010-2015.
Ia belakangan terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar dan diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.
MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013