Akademisi Universitas Pattimura Ambon,  Maluku menilai   penerapan sistem zonasi wilayah di kota Ambon akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan  di  kota itu.

"Jadi jangan semua kegiatan perkantoran, sekolah, kesehatan, dan industri ada di satu titik saja, tetapi manfaatkan luas daratan wilayah Pulau Ambon, misalnya wilayah pendidikan terpusat di dalam kota, wilayah perkantoran di sebelah barat, dan wilayah kesehatan di sebelah timur," ucap Ahli Kimia Lingkungan FMIPA Unpatti Dr Netty Siahaya di Ambon, Kamis.

Menurut Netty hal tersebut harus dirancang oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi untuk  mengurangi berbagai pencemaran yang terjadi saat ini mulai  sampah, polusi udara, hingga kemacetan. 

"Pemerintah juga harus segera memetakan di mana area permukiman penduduk, sehingga dalam penanganan segala bentuk permasalahan bisa diatasi secara terstruktur," kata dia menjelaskan.

Ia melanjutkan  berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),  Kota Ambon memiliki luas wilayah 359,4 kilometer persegi  dengan jumlah penduduk sebanyak 348.225 jiwa dan beragam aktivitas dinilai  terlalu penuh untuk wilayah yang berada di daerah pesisir sehingga berisiko menimbulkan polusi dan pencemaran

"Bayangkan saja, Kota Ambon dengan luas wilayah sekian dan jumlah penduduknya yang banyak, bukan tidak mungkin dapat terjadi pencemaran lingkungan baik itu pencemaran udara hingga pencemaran laut  melalui limbah rumah tangga, perkantoran, hingga polusi kendaraan bermotor," katanya.

Oleh sebab itu kata dia dibutuhkan sistem zonasi dan regulasi yang tepat sasaran agar dapat memudahkan pemerintah dalam mengelola limbah, meminimalkan polusi udara, dan memperhatikan kebersihan laut utamanya di daerah pesisir.

Menurut Netty hal tersebut merupakan salah satu kontribusi Unpatti sendiri dalam pembangunan melalui program Bina Mulia Kelautan yang menjadikan Ambon sebagai kota percontohan untuk pengembangan ekonomi biru.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024