Ambon, 1/6 (Antara) - Tindakan aparat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama TNI/Polri mengeksekusi terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007, Theddy Tengko sangat tepat dan strategis guna menghindari kemungkinan munculnya kembali penyimpangan keuangan daerah.
"Theddy bukan terpidana kasus biasa, tapi yang bersangkutan divonis Mahkamah Agung empat tahun penjara akibat masalah korupsi," kata Wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu.
Pascaputusan MA nomor 161 K/Pidus/2012 tanggal 10 April 2012, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nonaktif ini beberapa kali gagal dieksekusi dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa.
Gubernur Maluku kemudian mengusulkan ke Mendagri untuk mengembalikan jabatan Theddy selaku Bupati Kepulauan Aru.
Melki mengatakan, bila kemungkinan penyimpangan keuangan ini kembali terjadi maka siapa yang nantinya paling bertanggung jawab dalam persoalan seperti ini.
Masalah Tengko sebenarnya berbeda dengan Komjen Pol Susno Duaji di Jakarta atau empat terpidana kasus korupsi lainnya di Maluku seperti mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Lucas Uwuratuw atau mantan Kadinsos dr. Veno Tahalele bersama dua terpidana korupsi lainnya yang belu dieksekusi jaksa.
"Baik Pak Susno maupun empat terpidana koruptor lain di Maluku meski belum dieksekusi jaksa tapi mereka bukan lagi pejabat negara, jadi tidak ada peluang bagi mereka dalam sturktur birokrasi atau pemerintahan untuk memiliki kesempatan melakukan penyimpangan keuangan," katanya.
Berbeda dengan Teddy Tengko yang kembali diaktifkan sebagai kepala daerah maka otoritas keuangan ada di tangannya, maka berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.
Sehingga langkah kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan lebih cepat sebelum pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wagub Maluku 11 Juni 2013 sangatlah tepat dan strategis.
Theddy Tengko akhirnya dieksekusi pada Rabu, (29/5) di Bandara Rar Gwamar Dobo dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon.
Mahkamah Agung memutuskan dirinya terbukti bersalah lewat putusan Nomor 161 K/Pidus/2012 tanggal 10 April 2012 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Theddy bukan terpidana kasus biasa, tapi yang bersangkutan divonis Mahkamah Agung empat tahun penjara akibat masalah korupsi," kata Wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu.
Pascaputusan MA nomor 161 K/Pidus/2012 tanggal 10 April 2012, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nonaktif ini beberapa kali gagal dieksekusi dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa.
Gubernur Maluku kemudian mengusulkan ke Mendagri untuk mengembalikan jabatan Theddy selaku Bupati Kepulauan Aru.
Melki mengatakan, bila kemungkinan penyimpangan keuangan ini kembali terjadi maka siapa yang nantinya paling bertanggung jawab dalam persoalan seperti ini.
Masalah Tengko sebenarnya berbeda dengan Komjen Pol Susno Duaji di Jakarta atau empat terpidana kasus korupsi lainnya di Maluku seperti mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Lucas Uwuratuw atau mantan Kadinsos dr. Veno Tahalele bersama dua terpidana korupsi lainnya yang belu dieksekusi jaksa.
"Baik Pak Susno maupun empat terpidana koruptor lain di Maluku meski belum dieksekusi jaksa tapi mereka bukan lagi pejabat negara, jadi tidak ada peluang bagi mereka dalam sturktur birokrasi atau pemerintahan untuk memiliki kesempatan melakukan penyimpangan keuangan," katanya.
Berbeda dengan Teddy Tengko yang kembali diaktifkan sebagai kepala daerah maka otoritas keuangan ada di tangannya, maka berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.
Sehingga langkah kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan lebih cepat sebelum pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wagub Maluku 11 Juni 2013 sangatlah tepat dan strategis.
Theddy Tengko akhirnya dieksekusi pada Rabu, (29/5) di Bandara Rar Gwamar Dobo dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon.
Mahkamah Agung memutuskan dirinya terbukti bersalah lewat putusan Nomor 161 K/Pidus/2012 tanggal 10 April 2012 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013