Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadli Ie memastikan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Ambon yang terlibat kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap siswi bakal diberikan sanksi tegas.
"Kalau masalah sanksi bagi ASN sesuai aturan yang berlaku itu pasti dikenakan, karena seorang ASN harus menjaga etika dan perilaku yang baik," kata Sadli di Ambon, Rabu, saat dikonfirmasi terkait adanya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang oknum guru SMA di Kota Ambon hingga menyebabkan korbannya hamil.
Menurut dia, etika dan perilaku ASN sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Jadi memang dibutuhkan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah terkait pemberian sanksi terhadap oknum ASN yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan dalam undang-undang tersebut telah mengatur sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran mulai dari teguran, penurunan atau penundaan kepangkatan hingga yang paling tegas adalah pemecatan.
"Seorang ASN itu bisa kita promosi, demosi, dan sanksi pemecatan bila terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan LI, oknum guru di sebuah SMA di Kota Ambon, sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut hingga menghamili seorang siswinya.
Tersangka LI dijerat melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 64 KUHP.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kalau masalah sanksi bagi ASN sesuai aturan yang berlaku itu pasti dikenakan, karena seorang ASN harus menjaga etika dan perilaku yang baik," kata Sadli di Ambon, Rabu, saat dikonfirmasi terkait adanya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang oknum guru SMA di Kota Ambon hingga menyebabkan korbannya hamil.
Menurut dia, etika dan perilaku ASN sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Jadi memang dibutuhkan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah terkait pemberian sanksi terhadap oknum ASN yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan dalam undang-undang tersebut telah mengatur sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran mulai dari teguran, penurunan atau penundaan kepangkatan hingga yang paling tegas adalah pemecatan.
"Seorang ASN itu bisa kita promosi, demosi, dan sanksi pemecatan bila terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan LI, oknum guru di sebuah SMA di Kota Ambon, sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut hingga menghamili seorang siswinya.
Tersangka LI dijerat melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 64 KUHP.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024