Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani menyatakan rekomendasi Bawaslu ke KPU pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Malut untuk turun dua tingkat telah diabaikan KPU Malut karena alasan normatif dan soal waktu.

"Kalau mereka tetap menggunakan sandaran normatif di PKPU nomor 5 ya hal itu menjadi hak mereka tapi yang pasti kalau kami dari Bawaslu secara institusi akan tetap menyampaikan ini ke Bawaslu RI untuk tetap dibawa ke pleno nasional," kata Masita di sela - sela rapat akhir pleno tingkat Provinsi Malut, Sabtu.

Dia mengatakan, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi dengan alasan normatif sesuai PKPU Nomor 5, kata Masita, biarlah ranah mereka.

Selain itu, pleno rekapitulasi KPU Malut berakhir pada 14 Maret 2024 malam, tentu sudah pasti yang terkait dengan perselisihan hasil dalam pemilu itu masih ada satu lagi yakni ruang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah pasti Bawaslu akan memberikan keterangan pada saat PKPU di MK.

"Nah untuk terkait dengan hal ini kalau nanti disampaikan ke MK, tentu kami akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta. Bahwa terkait hal itu kemarin pada saat pleno provinsi, itu memang sudah sempat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti," tegas Masita.

Oleh karena itu, kalau dalam hal ini alasan yang disampaikan teman teman KPU kan selain masalah normatif juga masalah waktu kan, nah tergantung ada niat atau tidak itu saya tidak mau berkomentar tekait hal itu," sambungnya.

Dia menyebut, Bawaslu Maluku Utara ingin masalah yang berkaitan dengan hasil perolehan itu sebaiknya diselesaikan sehingga ketika masuk di pleno nasional itu sudah tidak ada lagi masalah.

"Pada prinsipnya kami Bawaslu saat ini sudah pasti ada dugaan pelanggaran kan yang sementara ditangani baik itu dugaan 2 pelanggaran kode etik dan pidana dan itu akan tetap diproses," tambah Masita.

Sementara Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, memastikan terkait dengan surat rekomendasi perbaikan yang disampaikan Bawaslu Malut itu sudah tidak bisa dilaksanakan, karena sudah disahkan.

“Kecuali kalau belum disahkan itu ada saran perbaikan, kecuali sebelum disahkan kami sudah terima saran perbaikan, jadi dua kecamatan yang berbeda,” ungkapnya.

“Jadi sudah disahkan oleh kami KPU baru ada saran perbaikan dari Bawaslu, jadi sudah tidak bisa dilaksanakan,” tandas Pudja.

Untuk diketahui rekomendasi Bawaslu Malut ke KPU untuk turun dua tingkat tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan perolehan suara calon legislatif DPRD Provinsi Malut pada Dapil IV Halmahera Selatan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024