Sebanyak 471 narapidana di Maluku mendapatkan remisi pada Idul fitri 1445 Hijriah  dari total  596 orang beragama Islam .

Pemberian remisi  khusus Idul fitri dilakukan di Ambon, Rabu oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Maluku Hendro Tri Prasetyo kepada dua orang Napi secara simbolik dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly oleh Kepala Lapas Ambon, Muchtar.

Sebelum acara pemberian SK remisi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Maluku melaksanakan shalat Idul Fitri  bersama di aula Lapas Ambon.

Berdasarkan surat edaran  Direktur  Jenderal Pemasyarakatan  Nomor : PAS-PK.05.04-130, tanggal 25 Januari 2024  Tentang pemberian remisi  dan pengurangan  masa pidana khusus  Hari Raya Idul fitri  2024 kepada Narapidana dan anak Binaan.

Ia menyebutkan jumlah hunian di Maluku  hingga 09 April 2024 berstatus tahanan   351 orang, narapidana  1.264 orang dengan total 1.615 orang

Hendro merinci napi yang mendapatkan pemotongan atau pengurangan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 103 orang, pengurangan selama 1 bulan sebanyak 298 orang, pengurangan 1 bulan dan 15 hari sebanyak 50, dan pengurangan selama dua bulan sebanyak 20 orang.

"Jumlah total Narapidana yang mendapatkan remisi  saat ini 471 orang  seluruhnya remisi sebagian (RK-I) sedangkan remisi langsung bebas (RK-II) nihil, ujarnya.

Ia menyampaikan  SK yang diturunkan  lebih banyak dari  yang diusulkan  karena ada penambahan beberapa  usulan setelah  rekap usulan dikirimkan.

Hendro menambahkan dengan adanya pemberian remisi ini, maka para Napi harus tetap menjaga sikapnya dan ketaatannya pada aturan di Lembaga pemasyarakatan sehingga tidak memperberat diri sendiri.

Terkait dengan jam kunjungan keluarga saat Idul Fitri  juga sudah diatur dan akan berlangsung sampai dengan pukul 17.00 WIT.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024