Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri akan membenahi tata kelola birokrasi pemerintahan mulai dari tata kelola pemerintahan hingga penyelesaian utang pihak ketiga.
"Selain itu, sejumlah pejabat yang dilantik Plt Al Yasin Ali akan dikembalikan karena berdasarkan rekomendasi Kemendagri dan KASN dianggap tidak sesuai prosedur ," kata Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Minggu.
Menurut Samsuddin, komitmen untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dimutasi dan nonjob sewaktu masa Plt Al Yasin Ali merupakan bentuk penegakan aturan dan perintah Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN saat itu, memerintahkan Plt Gubernur Al Yasin Ali agar meninjau kembali surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tertanggal 30 Januari 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat.
Adapun pejabat tersebut yaitu Salmin Janidi sebagai Kadis Pendidikan, Imran Yakub sebagai Kadis Perhubungan, Miftah Bay Kepala BKD dan Fachrudin Tukuboya menjabat sebagai Kadis DLH yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula.
Untuk itu, Samsuddin menyatakan komitmennya menjalankan tata kelola birokrasi yang sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan berlaku.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Malut, Rahwan K Suamba menyampaikan pelantikan Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Malut tertuang melalui surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/2315/SJ tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Pelantikan Samsuddin dilakukan pada Jumat (17/5) di gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Dr Faisal Malik menilai terjadi sejumlah kekeliruan yang dibuat Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali,
Sehingga, setelah dilantik, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir diminta agar menindaklanjuti perintah KASN dan Kemendagri terkait puluhan pejabat Pemprov Malut yang dicopot dan dilantik Plt Gubernur Al. Yasin Ali beberapa waktu lalu.
Perintah Kemendagri ini tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro, pada 2 April 2024.
Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memerintahkan Plt Gubernur Al. Yasin Ali agar meninjau kembali surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tertanggal 30 Januari 2024 dan mengembalikan ke jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama Salmin Janidi, Imran Yakub, Miftah Bay, dan Fachrudin Tukuboya.
Sayangnya, kedua surat tersebut tidak ditindaklanjuti Plt Gubernur Al Yasin Ali hingga masa jabatannya selesai. Padahal memiliki konsekuensi terhadap administrasi kepegawaian.
Untuk itu, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir harus menindaklanjuti perintah KASN maupun Mendagri tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Selain itu, sejumlah pejabat yang dilantik Plt Al Yasin Ali akan dikembalikan karena berdasarkan rekomendasi Kemendagri dan KASN dianggap tidak sesuai prosedur ," kata Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Minggu.
Menurut Samsuddin, komitmen untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dimutasi dan nonjob sewaktu masa Plt Al Yasin Ali merupakan bentuk penegakan aturan dan perintah Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN saat itu, memerintahkan Plt Gubernur Al Yasin Ali agar meninjau kembali surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tertanggal 30 Januari 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat.
Adapun pejabat tersebut yaitu Salmin Janidi sebagai Kadis Pendidikan, Imran Yakub sebagai Kadis Perhubungan, Miftah Bay Kepala BKD dan Fachrudin Tukuboya menjabat sebagai Kadis DLH yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula.
Untuk itu, Samsuddin menyatakan komitmennya menjalankan tata kelola birokrasi yang sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan berlaku.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Malut, Rahwan K Suamba menyampaikan pelantikan Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Malut tertuang melalui surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/2315/SJ tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Pelantikan Samsuddin dilakukan pada Jumat (17/5) di gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Dr Faisal Malik menilai terjadi sejumlah kekeliruan yang dibuat Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali,
Sehingga, setelah dilantik, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir diminta agar menindaklanjuti perintah KASN dan Kemendagri terkait puluhan pejabat Pemprov Malut yang dicopot dan dilantik Plt Gubernur Al. Yasin Ali beberapa waktu lalu.
Perintah Kemendagri ini tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro, pada 2 April 2024.
Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memerintahkan Plt Gubernur Al. Yasin Ali agar meninjau kembali surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tertanggal 30 Januari 2024 dan mengembalikan ke jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama Salmin Janidi, Imran Yakub, Miftah Bay, dan Fachrudin Tukuboya.
Sayangnya, kedua surat tersebut tidak ditindaklanjuti Plt Gubernur Al Yasin Ali hingga masa jabatannya selesai. Padahal memiliki konsekuensi terhadap administrasi kepegawaian.
Untuk itu, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir harus menindaklanjuti perintah KASN maupun Mendagri tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024