Ambon (Antara Maluku) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mengakui pemerintah Kabupaten Buru sedang menggodok tiga rancangan peraturan daerah untuk mengatur kegiatan penambangan emas di wilayah itu.

"Tiga ranperda ini mengatur tentang izin pertambangan rakyat (IPR), pengaturan pertambangan bagi mereka yang akan masuk serta persoalan tata ruang," kata Koordinator Biro Penagakan HAM Komnas HAM Pusat Sriyana di Ambon, Minggu.

Selama ini peran pemerintah daerah kurang terlihat dalam penanganan berbagai persoalan yang terjadi di lokasi penambangan Lea Bumi atau Gunung Botak akibat belum ada payung hukum bagi mereka untuk menegakkan aturan.

Sriyana mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Wakil bupati Buru, Kapolres, Dandim 1506, para wahli waris pemilik lahan dan penambang untuk melakukan dialog dan mencari informasi seputar berbagai persoalan yang terjadi di kawasan itu.

Hanya saja agenda melakukan pertemuan dan dialog dengan para oknum yang menamakan dirinya dewan adat dan sekaran sudah berganti nama menjadi panitia Tunas Bangsa yang berperan mencetak karcis masuk lokasi tambang tidak terealisasi.

"Dari pertemuan dengan Wabub dan Muspida Kabupaten Buru, ternyata diketahui kalau proses penggodokan tiga raperda itu masih jalan sehingga diharapkan bila rampung, pemerintah daerah akan memainkan perannya untuk melakukan kontrol secara proaktif," katanya.

Komnas HAM juga mengakui kalau kemilau butiran emas di daerah itu tidak menyejahterakan semua lapisan masyarakat, tapi hanya dinikmati orang-orang tertentu.

Sepintas terlihat ada rumah-rumah warga tertentu yang direnovasi lebih baik akibat bisnis pencarian emas, tapi lebih banyak warga yang memang tidak tertarik dalam usaha ini lebih menerima dampak negatifnya seperti kenaikan harga-harga barang dan bahan kebutuhan pokok yang signifikan.

"Masuknya puluhan ribu pemburu emas ke Pulau Buru membawa dampak yang sangat besar di bidang seperti ekonomi, sosial dan keamanan," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013