Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru.

Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar, di Ambon, Senin.

Andri menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2.

Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru. Tanah tersebut dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 1 Juli 1981.

Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).

Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade.

Ke 14 sertifikat tersebut adalah SHM No 02365 atas nama Ridwan Sahlan, SHM No 01964 atas nama Amiruddin, SHM No 02002 atas nama Suwarno, SHM No 02041 atas nama Setia Tamtomo, SHM No 02277 atas nama Wawan Irawan, SHM No 02307 atas nama Ilham Setiawan, SHM No 02660 atas nama Sunarti Drakel, SHM No 02410 atas nama Cairuk Azhar, SHM No 02503 atas nama Helmi Tiakoli ST, SHM No 02437 atas nama Wiwik Agus Susiati, SHM No 02415 atas nama Samsia, SHM No 02456 atas nama Onyong Simu, SHM No 02760 atas nama Mimi Ang Saijan, SHM No 02801 atas nama Sarifa Nema Bin Syeh Abu Bakar.

Dan ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana.

Kombes Pol. Andri menyebutkan kasus ini telah masuk target operasi sejak tahun 2023. Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada di luar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur.

“Dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah," ia menjelaskan.

Ia mengungkapkan, satu tersangka yang belum diamankan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali tetapi belum memenuhi pemanggilan.

“Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru," katanya..

Senada dengan Kombes Pol. Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut," ucapnya.

Untuk diketahui, selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024