Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengajak orang tua membantu mengatasi kasus perundungan anak yang kerap terjadi seperti kasus terbaru yang terjadi  di SD Negeri 91 Waiheru, Baguala, Ambon.

“Peran orang tua dan pihak sekolah untuk mengatasi persoalan kasus perundungan yang kerap terjadi dan menimpa anak-anak sangat penting, sebelum perkara itu bergulir ke ranah hukum,” kata Kanit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Iptu Lilian Siwabessy, di Ambon, Rabu.

Terkait kasus perundungan antarsiswa tersebut, Iptu Lilian mengaku Polda Maluku sudah melakukan monitoring. Pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada pengaduan dari masyarakat.

"Namun perlu juga diketahui bahwa pihak kepolisian dalam penanganan kasus perundungan lebih mengedepankan restoratif justice,” ujarnya.

Menurutnya, proses restoratif justice dilakukan karena korban dan pelaku juga masih masuk dalam kategori anak-anak sehingga masalah psikologis, mental dan masa depan mereka juga menjadi pertimbangan.

"Biasanya setelah kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, pada akhirnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kami lakukan untuk masa depan korban dan pelaku,” katanya menjelaskan.

Namun, ia melanjutkan, untuk anak yang usianya di atas 14 tahun akan dilakukan penahanan, apalagi dari tindakan perundungan atau bullying itu terjadi tindak pidana maka diproses sesuai prosedur yang ada.

Kepada semua elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, diajak untuk berperan aktif dalam menekan kasus tersebut dengan memberikan didikan yang baik kepada anak-anak.

"Untuk menekan kasus bullying butuh peran dan tanggung jawab semua pihak. Pertama adalah dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua maupun sanak saudara yang harus memberikan contoh baik kepada anaknya," pintanya.

Menurut Iptu Lilian, seorang anak dapat meniru apa yang dilihatnya khususnya orang-orang terdekat. Oleh karena itu, pembelajaran yang baik harus terus dilakukan di depan anak-anak.

"Anak-anak ini akan melakukan apa yang dilihat dari orang terdekatnya sehingga peran serta keluarga, sekolah dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menekan terjadi tindakan bullying atau rudapaksa di kalangan masyarakat dan sekolah," ucap Lilian.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024