Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kota Ternate  untuk memilih calon anggota DPRD Kota  menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Juni 2024.

"Pemilihan suara ulang dilaksanakan menindaklanjuti  putusan MK karena terdapat 211 surat suara tidak sah disebabkan ketua KPPS setempat tidak membubuhkan tanda tangan di kertas suara," kata Anggota KPU Malut Reni S Banjar di Ternate, Kamis.

Menurut Reni saat ini pihaknya tengah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan pemilihan umum berjalan lancar dan partisipasi pemilih tinggi.

Pelaksanaan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona,  berdasarkan Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang.

Ia menyebutkan  berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 222 pemilih terdiri atas 104 pria dan 118 wanita di TPS 8 Tabona.

Pemungutan suara ulang dilakukan setelah Partai Nasdem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang terungkap  211 surat suara untuk DPRD kota Ternate yang seharusnya sah, namun menjadi tidak sah karena Ketua KPPS tidak membubuhkan tanda tangan.

Akibatnya sebanyak 143 suara untuk partai Nasdem menjadi hangus sehingga partai mengklaim kehilangan satu kursi. 

Sementara, Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim   menyampaikan  pihaknya mengundang seluruh partai politik dan pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang.

KPU juga menjadwalkan pada 20 Juni 2024 melakukan sosialisasi di TPS 08 Tabona untuk masyarakat yang  masuk dalam DPT.

Sebelumnya, KPU kota Ternate melalui surat bernomor 277 tahun 2024 menetapkan hasil DPRD Kota Ternate dengan peraih suara terbanyak dan berhak mendapatkan satu kursi di DPRD untuk Partai Nasdem diraih nomor urut 1 atas nama Djasman Abubakar dengan perolehan 1.287 suara.

Kemudian,  Muhammad Ghifary dengan 1.271 suara dan tempat ketiga diraih Ade Rahmat Lahadihami dengan 1.178 suara.

Mahkamah Konstitusi  memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara. 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang pleno putusan/ketetapan mengatakan berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara,  dapat didiskualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.

Sebab tindakan demikian baik langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

"Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan," ungkap Saldi.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024