Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024 2024 sebagaimana di 2020.
Pasalnya, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Baca juga: Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Maluku masuk kategori sedang
Dia pun menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," ujarnya.
Maka bersama-sama Sentra Gakkumdu, Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.
Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu imbau ASN tak terlibat dalam untungkan atau rugikan paslon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Pasalnya, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Baca juga: Bawaslu: Indeks Kerawanan Pemilu Maluku masuk kategori sedang
Dia pun menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," ujarnya.
Maka bersama-sama Sentra Gakkumdu, Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.
Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu imbau ASN tak terlibat dalam untungkan atau rugikan paslon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024