Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku menindak sebanyak 45 pelanggar angkutan barang dengan temuan muatan berlebih saat melaksanakan penegakan hukum di Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo, Ambon.
“Hari pertama kita tindak 20 pelanggar, hari kedua 25 pelanggar. Jenis pelanggaran adalah muatan berlebihan dan KIR mati,” kata Pengolah Data Kehumasan dan Publikasi BPTD Maluku Mohammad Fausan Salatalohy, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan BPTD dan pemangku kepentingan terhadap pelanggar yakni dengan memindahkan muatan ke kendaraan lain bagi yang muatannya berlebihan. Sementara KIR mati diarahkan ke Dinas Perhubungan untuk uji KIR dan perpanjangan.
“Dalam minggu pertama, penindakannya masih berupa peringatan, nanti kalau sudah masuk minggu ke dua, apabila masih ada pelanggaran maka langsung dilakukan penilangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan penegakan hukum ini digelar selama dua minggu, dimulai sejak 8 Juli 2024, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti POM-AD, Propam dan Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan memastikan keselamatan serta keamanan dalam pengangkutan barang di wilayah Maluku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan melengkapi semua dokumen kendaraan.
“Ini semua diperlukan demi kelancaran operasional dan keamanan bersama,” ucapnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang terus menjadi fokus utama BPTD Maluku dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
Peran masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan teratur.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024