Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberikan saran perbaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Saran perbaikan ini diberikan setelah Bawaslu menemukan sejumlah permaslahan saat melakukan pengawasan melalui pengawas kecamatan (Panwascam) yakni, Kepala Keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker, Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan proses coklit yang sempat terhenti karena akses transportasi terputus akibat banjir.
“Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah berkoordinasi dengan KPU di daerah masing-masing,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, untuk masalah Kepala Keluarga yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker ditemukan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 166 KK, Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 17 dan Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 37.
Kemudian untuk Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker asa di Kepulauan Aru sebanyak 42 kepala keluarga dan Kabupaten Seram Bagian Timur hanya dua.
Baca juga: Bawaslu Maluku tingkatkan pengawasan melekat pada proses Coklit
Sementara akses transportasi yang terputus diakibatkan banjir (meluapnya sungai), namun coklit telah dilanjutkan kembali. Hal ini terjadi di kabupaten Buru, di 3 kecamatan dan 10 desa, yakni, Kecamatan Waelata, Lolong Guba dan Waeapo.
Desa yang terdampak banjir yakni Desa Dafa, Debowae, Waehata, Waeleman Grandeng, Lele, Waegeren, Wapsalit dan Ohilahin Waenetat.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung sampai dengan 24 Juli 2024.
Bawaslu Maluku juga menghimbau kepada jajaran KPU Provinsi Maluku dalam melakukan coklit agar sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pantarlih yang sedang melakukan coklit agar memastikan seluruh masyarakat telah didatangi untuk dicoklit. Serta memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih agar dimasukan dalam daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret,” pintanya.
Kepada seluruh masyarakat, Bawaslu juga berharap agar dapat melakukan pengawasan partisipatif selama coklit berlangsung.
“Sampaikan aduan terkait permasalahan hak pilih melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau kantor Panwaslu Kecamatan terdekat,” ajak Daim.
Baca juga: Bawaslu Kota Ambon terapkan metode sampling uji petik data pemilih
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024