Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara melalui UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan  setempat melakukan sidang tera ulang timbangan pedagang  bertujuan memastikan akurasi dan ketepatan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) guna mewujudkan  pasar tertib ukur. 

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate Agus Riyantidi Ternate, Minggu mengatakan pelaksanaan sidang tera ulang merupakan bagian komitmen  pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kejujuran kebenaran ukuran dalam bertransaksi. 

"Kegiatan Sidang Tera Ulang di pasar wilayah Kota Ternate ini menjadi  penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat," ujar Agus.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai  17 sampai dengan 30 Juli 2024 dengan sasaran seluruh pasar wilayah Kota Ternate.

Ini sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP), salah satunya dengan kegiatan Sidang Tera Ulang.

Dia menyebut, UPT Metrologi Legal Kota Ternate berkomitmen  terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate untuk mengimbau  para pedagang agar mengikuti Sidang Tera Ulang, demi terwujudnya tertib ukur dan perlindungan konsumen. 

Alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) yang  digunakan  pedagang sepanjang waktu dengan frekuensi  cukup tinggi dapat dimungkinkan terjadinya perubahan pada bagian tertentu. 

Hal tersebut berpotensi terjadinya kesalahan pada alat ukur yang akan merugikan konsumen maupun pedagang. Sehingga pedagang perlu melakukan tera ulang alat ukur yang dimiliki  lewat  Sidang Tera Ulang

Sidang tera ulang  bertujuan  memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli, menjamin kepastian hukum dan kebenaran ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat serta mendukung program pasar tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah sesuai amanat Permendag Nomor 115 tahun 2018. 

Selain itu sidang tera ulang dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan dan meminimalisasi kerugian, agar antara pembeli dan penjual tidak dirugikan, sehingga penjual dapat menjual barang dagangan tidak melebihi takaran, dan  pembeli  mendapatkan barang yang tidak kurang dari takaran.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024