Pelaksana tugas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Ell Imanuel Lalongan mengatakan, proses hukum terhadap PF alias Petrus selaku mantan Bupati KKT yang menjadi tersangka dugaan tipikor anggaran perjalanan dinas Setda KKT 2020 itu tetap berjalan terus.

"Gugatan praperadilan terhadap jaksa yang diajukan PF selaku mantan Bupati KKT sudah berakhir sejak 29 Juli 2024 setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki menolak gugatan praperadilan itu," kata Ell Imanuel yang dihubungi dari Ambon, Selasa.

Menurut dia, pascaputusan hakim tunggal tersebut, belum ada informasi lanjutan dari pimpinan di Kejari KKT terkait tindak lanjut penanganan perkara ini. "Namun yang pasti, proses hukumnya tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya singkat.

Mantan Bupati KKT ini ditetapkan jaksa sebagai tersangka sejak Juni 2024 dalam perkara dugaan tipikor SPPD 2020 yang diduga fiktif, lalu mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Negeri setempat pada akhir Juli.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan guna mengungkap atau memperoleh alat bukti lain yang diperlukan.

Hal ini termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon terhadap terdakwa Ruben M. Mariolkosu dan Petrus Masella.

Tim penyidik Kejari KKT secara kolektif menetapkan satu tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yakni tersangka berinisial PF alias Petrus selaku Bupati KKT periode 2017-2022.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT 2020 nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664.

Sementara untuk nilai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF sebagaimana fakta yang adalah sebesar Rp314.598.000.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024