Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadakan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor atas nama Sudin Narwawan (Caleg DPRD Tual) terhadap terlapor eks anggota KPU, Wawan Kurniawan Susanto (anggota KPU Maluku saat ini), Ketua serta anggota Bawaslu Kota Tual.

"Jadi baru pada agenda memberikan keterangan. Berhubung sidang juga masih berlanjut, makanya belum dapat dijelaskan lebih rinci baik oleh DKPP maupun Ketua Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman, di Ambon, Kamis.

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka didampingi Ketua Bawaslu Maluku, Subair dan Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw.

Kordiv Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Maluku itu mengaku, dalam sidang tersebut, pelapor telah memberi keterangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024.

Tapi yang pasti, lanjutnya, Bawaslu bersama KPU telah memberikan keterangan terkait dengan masalah yang kemudian diadukan oleh pelapor.

"Pelapor menyebut ada terjadi pidana pemilu di sana. Pihak Bawaslu telah menanggapinya bahwa dalam melaksanakan proses dan penanganan pelanggaran, itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan laporan pelanggaran pemilu," jelas Astuti.

Astuti menambahkan, setelah mendengar uraian dari pelapor dan terlapor, selanjutnya DKPP akan memutuskan hasilnya dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad mengatakan, pihaknya hanya hadir untuk memenuhi panggilan, untuk kesimpulan sidang, akan diputuskam oleh majelis atau DKPP.

“Yang pasti dari fakta persidangan yang tadi sudah disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fakta yang terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, aduan ini bermula dari kejadian pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di kantor KPU Kota Tual.

Saat itu, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev mengadakan pertemuan dengan salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari partai Hanura atas nama Alfian Rumadan dan membuat serta menantangani satu lembar Fom Model D.

Kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU di luar dari prosedur dan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah dilaksanakan di tingkat Kecamatan Kur Selatan sejak 16 Februari 2024 dan berakhir pada 29 Februari 2024.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Asri Sirvev bersama Caleg Alfian Rumadan tersebut telah nyata dilakukan di hadapan salah satu mantan anggota KPU Kota Tual yang saat ini telah menjabat Komisioner KPU Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024