Ternate (Antara Maluku) - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mengamankan 38 meter kubik (m3) kayu ilegal yang didatangkan dari Kabupaten Halmahera Selatan ke Kota Ternate.

"Personel kepolisian dalam operasi Pekat Kieraha 2013, mengamankan sekitar 38 meter kubik kayu tanpa dokumen lengkap yang dibawa dari Desa Indari Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal kayu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin.

Ia mengatakan, ke-38 m3 kayu ilegal yang telah diamankan kepolisian, sementara pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Hendri mengatakan untuk sementara pemilik Kapal Motor (KM) Gunung Agung) yang berinisial LA dan anak buah kapal (ABK) masih diperiksa polisi.

Pemilik kayu ilegal tersebut berinisial LO. Seorang warga yang diduga telibat juga ditangkap pihak aparat kepolisian di Pelabuhan Bastiong Kota Ternate Selatan dalam Operasi Pekat yang sedang berlangsung.

Menurut Hendri, Polda Malut akan mengintensifkan pengawasan di perairan Kepulauan Halmahera menyusul maraknya peredaran kayu ilegal yang akan dimasukkan ke Kota Ternate dan daerah lainnya di Indonesia.

"Aparat penegak hukum dan pemda setempat harus intensif melakukan pengawasan atas maraknya pencurian kayu yang akan dijual ke sejumlah daerah," katanya.

Selain itu, kepolisian akan menempatkan personelnya di berbagai pos perairan untuk mengantisipasi adanya kapal-kapal yang membawa kayu tanpa dokumen resmi.

"Apalagi perairan di Pulau Halmahera cukup luas sehingga kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam hal pemberian informasi, sehingga setiap masalah yang terjadi dapat cepat ditanggapi untuk diselesaikan," ujar Hendri. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013