Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan sebanyak 3.821 satwa liar dilindungi sepanjang 2024 dari berbagai operasi penyelamatan dan penegakan hukum di wilayah Maluku.
“Sepanjang 2024 kami terus bekerja keras untuk menanggulangi peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar (TSL), menyelamatkan satwa dan tumbuhan yang terancam, serta menjaga kawasan konservasi dari ancaman luar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, keanekaragaman hayati di Indonesia, terutama di Maluku, begitu luar biasa dan penuh kekayaan. Namun peredaran dan perdagangan ilegal TSL menjadi ancaman serius bagi kelestariannya.
“Kami tidak hanya berusaha menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati. Bersama, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih hijau dan lestari,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa satwa-satwa yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti burung kakatua, nuri, perkici, beo, dan jenis burung lainnya. Selain itu, reptil endemik Maluku, opsetan dan daging satwa dilindungi.
Ia merincikan, dari sebanyak 3.821 satwa, jumlah burung mencapai 538, satwa lainnya 190, tumbuhan sebanyak sembilan dan jumlah bagian satwa 3.084.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim BKSDA, dukungan masyarakat, dan kolaborasi dengan pihak kepolisian serta lembaga terkait lainnya," katanya.
Satwa-satwa tersebut sebagian besar diamankan dari upaya perdagangan ilegal, perburuan liar, dan penyelamatan langsung dari habitat yang terancam. BKSDA Maluku juga aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa endemik Maluku yang menjadi kekayaan alam unik.
Selain itu, sepanjang 2024, BKSDA Maluku telah berhasil melepasliarkan sebanyak 280 satwa yang dinyatakan sehat dan siap kembali ke habitat aslinya dengan rincian burung sebanyak 156 dan reptil 124. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem di Maluku.
“Kami terus memperkuat pengawasan di wilayah rawan perdagangan ilegal satwa dilindungi, baik melalui patroli darat maupun kerja sama dengan pelabuhan dan bandara,” tambahnya.
BKSDA Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa liar dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Upaya pelestarian ini menjadi langkah penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Maluku untuk generasi mendatang.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).