Sebanyak 955 narapidana di Maluku mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 dan  lima diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolik oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie kepada lima  perwakilan Napi pada acara di Aula Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas II A Ambon di Ambon, Sabtu.

Menurut Sadali   remisi merupakan  sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka melindungi  mensejahterakan dan mencerdaskan warga negara.

Ia berharap napi yang bebas dapat mengembangkan potensi diri karena selama menjalani masa tahanan telah dibekali sejumlah keterampilan di lapas seperti bermain musik.

Berdasarkan surat Keputusan  Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  tentang pemberian remisi umum  dan pengurangan masa pidana 2024, sebanyak 955 orang warga binaan di Maluku  diberi remisi umum dan pengurangan  masa pidana umum 2024. 

Rinciannya narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 933 orang  terdiri atas 929 orang  memperoleh remusi umum I atau remisi sebagian (pengurangan masa hukuman), dan empat   orang memperoleh remisi umum II  atau langsung bebas hari ini.

Kemudian untuk anak binaan  sebanyak 22 orang  memperoleh pengurangan masa  hukuman terdiri dari 21 anak binaan  memperoleh PMP I atau sebagian dan satu lainnya  memperoleh PMP II  atau langsung bebas.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetio menyebutkan hingga 16 Agustus  2024  jumlah isi hunian lapas   di Maluku  mencapai   1.675 orang yang terdiri atas narapidana sebanyak 1280 orang, tahanan 370 orang, anak binaan 22 orang  dan tiga orang anak berkonflik dengan hukum .

"Sementara kapasitas hunian  lapas di Maluku mencapai 1.342 orang," kata dia

"Dari jumlah tersebut sebanyak 1/015 orang  warga binaan diusulkan  untuk memperoleh remisi  umum  dan pengurangan masa pidana umum  2024.

Berdasarkan surat Keputusan  Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  tentang pemberian remisi umum  dan pengurangan masa pidana 2024,sebanyak 955 orang warga binaan di Maluku  diberi remisi umum dan pengurangan  masa pidana umum  2024. 
 

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024