Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mulai menyampaikan alokasi kebutuhan, jabatan yang tersedia, kriteria pelamar, persyaratan, tata cara pendaftaran dan unggah dokumen.

"Saya meminta para pelamar agar siapkan semua dokumen sesuai ketentuan. Belajar dan latihan dengan baik. Semoga sukses dalam mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto di Ternate, Kamis.

Selain itu, kepada masyarakat luas yang berminat mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham, agar menyiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan serius.

"Seluruh proses seleksi CPNS Kemenkumham dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional," ujarnya,.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kemenkumham RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia(WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kemenkumham RI.

Kemenkumham RI menyatakan bahwa penerimaan CPNS ini bertujuan untuk mengisi berbagai posisi strategis di berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Kepala Bagian Umum, M. Kasim Umasangadji Kemenkumham Malut mengajak putra/putri terbaik di seluruh Indonesia khususnya di Maluku Utara untuk dapat mengambil bagian dari momen penting ini.

"Proses seleksi ini dirancang untuk menjaring individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi untuk bergabung dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Insan Pengayoman," ujar Kasim.

Terkait dengan syarat dan ketentuan, berikut disajikan Tata Cara Pendaftaran, di antaranya pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.

Setelah melakukan pendaftaran, pelamar memperoleh user name dan password, pelamar diwajibkan untuk mengingat user name dan password pada akun pendaftaran, pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali dan pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan kebutuhan ASN;

Dirinya menambahkan, dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal lengkap seleksi, calon pelamar dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham di www.kemenkumham.go.id, Akun media sosial X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram: @birosdmsetjenkumham.*

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024