Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membuka 158 formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024 untuk mengisi formasi di lingkup pemprov setempat.
"Jumlah alokasi tersebut terbagi atas 36 formasi CPNS tenaga kesehatan dan 122 formasi tenaga teknis Pemprov Maluku," kata Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Daerah Maluku Syuryadi Sabirin di Ambon, Selasa.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman penerimaan CPNS lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dengan Nomor: 01/PANSELDA CPASN/VIII/2024.
Ia mengatakan jumlah formasi yang telah ditetapkan itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 02 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
"Maka dalam rangka mengisi lowongan formasi calon pegawai negeri sipil, Pemerintah Provinsi Maluku membuka kesempatan bagi warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku," katanya.
Persyaratan umum yang telah ditentukan, yaitu warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Selain itu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan," kata dia.
Penerimaan CPNS dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.