Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menerima sebanyak 547 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
"Alokasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sejumlah 547 formasi jabatan yang terdiri atas 332 tenaga teknis dan 215 tenaga kesehatan," kata Pj Bupati Maluku Tengah, M. Rakib Sahubawa dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan hal itu dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024.
"Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil," katanya menjelaskan.
Menurutnya jenis penetapan kebutuhan pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi kebutuhan umum, yang dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan kebutuhan khusus, yang dialokasikan khusus kepada penyandang disabilitas," ucapnya.
Adapun persyaratan umum yang telah ditentukan yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
Kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Selanjutya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan," kata dia.
Pembukaan penerimaan CPNS ini dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.