BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara telah memberikan santunan Jaminan Kematian Ahli waris Nelayan Desa Paca, Kecamata Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara.


 Dalam keterangan yang diterima di Ternate Selasa, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Halmahera utara, Zippora Lilian Wallyd menyampaikan bahwa nelayan atas nama Yakob Paramata  merupakan  peserta mandiriBPJS Ketenagakerjaan sejak September 2023. 

“Kami  turut berduka kepada  keluarga yang ditinggalkan dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat membantu keluarga almarhum,” ucap Zippora 

Zippora terus mengajak kepada seluruh masyarakat dengan berbagai macam pekerjaannya untuk memastikan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui Agen Perisai, aplikasi JMO di handphone, ataupun langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.

“Dengan Iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zippora

Sementara itu, Kepala Desa Paca, Ever Tidore  menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada ahli waris, yang juga merupakan warga Desa Paca.

“Kami juga Pemerintah Desa selalu berupaya untuk menyampaikan ke warga masyarakat khususnya di Desa  Paca agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Kades.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024