Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah setempat.
Sosialisasi undang-undang disampaikan Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makasar Usman Gumantik di Ambon, Senin.
Usman Gumatik menyatakan, UU tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1943 tentang Perubahan Atas Pokok-pokok Kepegawaian.
"Undang-undang yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan nasional dan tantangan global, sehingga perlu diganti. Karena itu pemerintah memandang perlu untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) yang baru tentang Aparatur Sipil Negara, dan telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada tanggal 19 Desember 2013 serta disahkan pada tanggal 15 Januari 2014," katanya.
Menurut dia, tahun 2014 seluruh aparatur pemerintah harus membuat dan menyusun sasaran kerja pegawai berdasarkan PP 14 tahun 2011.
"Seluruh PNS diwajibkan untuk membuat sasaran kerja pegawai yang dinamakan kontrak kerja," katanya.
Dijelaskannya UU nomor 5 tahun 2014 meminta semua pegawai negeri sipil (PNS) eselon II harus memiliki kontrak kerja dengan Wali Kota, eselon III kotrak dengan eselon II dan eselon IV kontrak dengan eselon III.
"Ini semua sudah dilakukan dalam otonomi pemerintah nomor 46 tahun 2011, dan akan dievaluasi pada bulan Desember 2014, guna mengukur seberapa besar kualitas yang ingin dicapai PNS sehingga kita dapat meminta PNS untuk membuat sasaran kerja," ujarnya.
Usman mengakui, tujuan pelaksanan UU nomor 46 tahun 2014 guna proses evaluasi pejabat, karena PNS yang tidak mencapai target tidak layak menduduki jabatan struktural.
"PNS yang tidak dapat menyusun sasaran kerja akan dihukum, proses penyusunan PNS yang tidak mencapai 25 persen akan dihukum berat. Capaian kerja harus mencapai 75 persen," tandasnya.
Berlakunya UU tersebut, katanya, akan memberikan perubahan mendasar menyangkut jabatan dan masa kerja. Dengan bertambahnya masa bakti ini, dia mengajak pada eselon 2, 3, dan 4 semakin semangat dalam bekerja.
"Selain itu pimpinan juga harus berani menegur dan memberikan sanksi bawahannya jika tidak masuk kerja," katanya.
Sebelum diberlakukannya UU ini, masa pensiun PNS hanya sampai usia 56 tahun, tetapi sesuai ketentuaan UU yang baru disahkan, pejabat eselon III kebawah batas usia pensiuan (BUP) menjadi 58 tahun, sedangkan untuk eselon II sampai 60 tahun.
"Mengacu UU ASN PNS yang pensiun terhitung 1 Februari 2014 nantinya mereka bisa mengabdi dan tetap beraktifitas sampai 58 dan 60 tahun. Namun bagi mereka yang ingin tetap pensiun, nantinya harus membuat surat pernyataan diatas materai," kata Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Sosialisasi undang-undang disampaikan Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makasar Usman Gumantik di Ambon, Senin.
Usman Gumatik menyatakan, UU tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1943 tentang Perubahan Atas Pokok-pokok Kepegawaian.
"Undang-undang yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan nasional dan tantangan global, sehingga perlu diganti. Karena itu pemerintah memandang perlu untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) yang baru tentang Aparatur Sipil Negara, dan telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada tanggal 19 Desember 2013 serta disahkan pada tanggal 15 Januari 2014," katanya.
Menurut dia, tahun 2014 seluruh aparatur pemerintah harus membuat dan menyusun sasaran kerja pegawai berdasarkan PP 14 tahun 2011.
"Seluruh PNS diwajibkan untuk membuat sasaran kerja pegawai yang dinamakan kontrak kerja," katanya.
Dijelaskannya UU nomor 5 tahun 2014 meminta semua pegawai negeri sipil (PNS) eselon II harus memiliki kontrak kerja dengan Wali Kota, eselon III kotrak dengan eselon II dan eselon IV kontrak dengan eselon III.
"Ini semua sudah dilakukan dalam otonomi pemerintah nomor 46 tahun 2011, dan akan dievaluasi pada bulan Desember 2014, guna mengukur seberapa besar kualitas yang ingin dicapai PNS sehingga kita dapat meminta PNS untuk membuat sasaran kerja," ujarnya.
Usman mengakui, tujuan pelaksanan UU nomor 46 tahun 2014 guna proses evaluasi pejabat, karena PNS yang tidak mencapai target tidak layak menduduki jabatan struktural.
"PNS yang tidak dapat menyusun sasaran kerja akan dihukum, proses penyusunan PNS yang tidak mencapai 25 persen akan dihukum berat. Capaian kerja harus mencapai 75 persen," tandasnya.
Berlakunya UU tersebut, katanya, akan memberikan perubahan mendasar menyangkut jabatan dan masa kerja. Dengan bertambahnya masa bakti ini, dia mengajak pada eselon 2, 3, dan 4 semakin semangat dalam bekerja.
"Selain itu pimpinan juga harus berani menegur dan memberikan sanksi bawahannya jika tidak masuk kerja," katanya.
Sebelum diberlakukannya UU ini, masa pensiun PNS hanya sampai usia 56 tahun, tetapi sesuai ketentuaan UU yang baru disahkan, pejabat eselon III kebawah batas usia pensiuan (BUP) menjadi 58 tahun, sedangkan untuk eselon II sampai 60 tahun.
"Mengacu UU ASN PNS yang pensiun terhitung 1 Februari 2014 nantinya mereka bisa mengabdi dan tetap beraktifitas sampai 58 dan 60 tahun. Namun bagi mereka yang ingin tetap pensiun, nantinya harus membuat surat pernyataan diatas materai," kata Usman.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014