Ternate (Antara Maluku) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Machmud H mengatakan pemilih buta aksara perlu mendapat perlakuan khusus saat mereka menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif April 2014.
"Banyaknya jumlah parpol dan caleg dalam surat suara pasti akan membinggungkan bagi pemilih buta aksara saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara karena dia tidak tahu mana yang harus dicoblos," katanya di Ternate, Selasa.
Akibatnya, kata Machmud H, pemilih buta aksara, tidak tertutup kemungkinan melakukan kesalahan saat mencoblos dan saat penghitungan suara dianggap cacat dan tidak sah, padahal yang bersangkutan sejak awal sudah menentukan pilihannya pada caleg tertentu.
Ia mengatakan, pada Pilkada Malut 2013, baik pada putaran pertama maupun putaran kedua, ada ribuan surat suara tidak sah akibat salah coblos dan itu kemungkinan besar yang melakukannya adalah pemilih buta aksara.
Oleh karena itu, menurut Machmud H, KPU perlu mengeluarkan regulasi yang dapat memungkinkan pemilih buta aksara mendapat perlakuan khusus saat menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif agar surat suara yang dicoblos tidak menjadi sia-sia karena salah coblos.
"Perlakuan khusus itu bisa dengan cara mengizinkan petugas TPS bersama petugas pengawas pemilu membantu pemilih buta aksara saat akan mencoblos misalnya dengan cara petugas menunjukan caleg yang akan dicoblos pemilih bersangkutan," katanya.
Machmuud H juga mengimbau KPU dan pihak terkait lainnya untuk lebih mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif 2014, agar angka golput bisa dikurangi.
Angka golput pada Pilkada Malut 2013 yang mencapai 30 persen lebih jangan sampai terjadi lagi pada Pemilu Legislatif 2014, karena salah satu ukuran dari kegagalan pelaksanaan pemilu adalah dari tingginya angka golput, ujarnya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Banyaknya jumlah parpol dan caleg dalam surat suara pasti akan membinggungkan bagi pemilih buta aksara saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara karena dia tidak tahu mana yang harus dicoblos," katanya di Ternate, Selasa.
Akibatnya, kata Machmud H, pemilih buta aksara, tidak tertutup kemungkinan melakukan kesalahan saat mencoblos dan saat penghitungan suara dianggap cacat dan tidak sah, padahal yang bersangkutan sejak awal sudah menentukan pilihannya pada caleg tertentu.
Ia mengatakan, pada Pilkada Malut 2013, baik pada putaran pertama maupun putaran kedua, ada ribuan surat suara tidak sah akibat salah coblos dan itu kemungkinan besar yang melakukannya adalah pemilih buta aksara.
Oleh karena itu, menurut Machmud H, KPU perlu mengeluarkan regulasi yang dapat memungkinkan pemilih buta aksara mendapat perlakuan khusus saat menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif agar surat suara yang dicoblos tidak menjadi sia-sia karena salah coblos.
"Perlakuan khusus itu bisa dengan cara mengizinkan petugas TPS bersama petugas pengawas pemilu membantu pemilih buta aksara saat akan mencoblos misalnya dengan cara petugas menunjukan caleg yang akan dicoblos pemilih bersangkutan," katanya.
Machmuud H juga mengimbau KPU dan pihak terkait lainnya untuk lebih mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif 2014, agar angka golput bisa dikurangi.
Angka golput pada Pilkada Malut 2013 yang mencapai 30 persen lebih jangan sampai terjadi lagi pada Pemilu Legislatif 2014, karena salah satu ukuran dari kegagalan pelaksanaan pemilu adalah dari tingginya angka golput, ujarnya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014