Ambon (Antara Maluku) - Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menegaskan pengembalian status jabatan Umar Djabumona sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Maluku, masih harus menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Umar Djabunoma divonis bebas bukan berarti statusnya sebagai Plt Bupati atau Wakil Bupati Kepulauan Aru langsung dikembalikan. Ini baru pengadilan tingkat pertama," kata Saut Situmorang yang dikonfirmasi dari Ambon, Jumat.

Dia menegaskan, UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu proses hukum maka bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga keluar keputusan pengadilan bersifat inkrah. Jika keputusan pengadilan telah bersifat tetap maka barulah ditentukan status jabatannya.

"Putusan bersifat inkrah artinya keputusan terakhir dan tidak memungkinkan ditempuh langkah hukum lainnya," katanya.

Menurutnya, jika keputusan bersifat inkrah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dalam dalam perkara tersebut maka sesuai perundang-undangan akan diaktifkan kembali.

Sebaliknya jika putusan pengadilan bersifat inkrah menyatakan bersangkutan bersalah maka diberhentikan permanen sesuai perundang-undangan.

"Jadi status umar Djabumona masih harus menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap dan jika dinyatakan tidak bersalah, maka bersangkutan akan dikembalikan sesuai jabatannya," kata Saut Situmorang.

Vonis bebas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Ambon, Rabu (12/2), memvonis bebas mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Dalam amar putusan yang dibacakan bergilir oleh ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, memutuskan Umar tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada 10 Desember 2013.

Dengan demikian, Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.

Kuasa hukum Umar dari kantor advokat Adnan Buyung Nasution, Sadly Hasibuan, SH, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim dalam menegakkan hukum yang berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan para saksi.

Sedangkan koordinator JPU, Ahmad Korabubun,SH, menyatakan pikir - pikir terhadap keputusan majelis hakim Tipikor Ambon dan akan melaporkan hasil persidangan kepada Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja.

Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Umar sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kepulauan Aru dan kemudian diangkat sebagai Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko karena melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.

Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.

Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.

Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014