Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, sedang mendata warga yang berhak memilih namun tidak tertera dalam DPT untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) menjelang Pemilu Legislatif 9 April 2014.
"Kami mendatakan pemilih yang tidak ada nama dalam DPT untuk dimasukan dalam DPT," kata Ketua KPU Kepulauan Aru Viktor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Senin.
Karena itu, koordinasi dan penjelasan telah disampaikan kepada para panitia pemungutan suara (PPS) yang menangani pendataan DPK.
"Jadi para Ketua RT/RW maupun Kades/Lurah harus memotivasi warganya yang tidak terdaftar dalam DPT agar mendaftarkan diri untuk dimasukan dalam DPK," ujarnya.
DPK ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) maupun keterangan domisili dari para ketua RT/RW disahkan Kades/Lurah.
"Kami diberikan waktu hingga 14 hari menjelang 9 April 2014 untuk merampungkan DPK tersebut," kata Viktor.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.
Warga belum terdaftar bisa juga saja datang ke KPU. Hanya saja KPU nantinya tetap akan mengarahkan warga tersebut ke PPS di tempat domisili masing-masing. "Jadi, yang lebih tepat adalah datang ke PPS," ujar Viktor.
Dia menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa sepanjang yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT. Kendati begitu, KPU tak mudah memasukkan mereka karena harus ada verifikasi petugas bahwa pemilih bersangkutan benar belum tercatat di DPT.
Kewajiban KPU Provinsi, kabupaten atau kota, PPS, PPK, melakukan verifikasi, apa benar mereka sudah masuk dalam DPT atau belum. Begitu juga menyoal tempat tinggal, identitas dan lain sebagainya seperti yang dipersyaratkan.
"Jelas harus hati-hati benar (verifikasi). Karena, misalnya, kalau tidak hati-hati, maka nanti akan ada duplikasi pemilih. Kalau terjadi duplikasi, daftar pemilih yang ada akan membengkak. Selain bengkak, bakal ada pemilih ganda," tegas Viktor.
DPT Kepulauan Aru sebanyak 58.939 pemilih tersebar di 227 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami mendatakan pemilih yang tidak ada nama dalam DPT untuk dimasukan dalam DPT," kata Ketua KPU Kepulauan Aru Viktor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Senin.
Karena itu, koordinasi dan penjelasan telah disampaikan kepada para panitia pemungutan suara (PPS) yang menangani pendataan DPK.
"Jadi para Ketua RT/RW maupun Kades/Lurah harus memotivasi warganya yang tidak terdaftar dalam DPT agar mendaftarkan diri untuk dimasukan dalam DPK," ujarnya.
DPK ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) maupun keterangan domisili dari para ketua RT/RW disahkan Kades/Lurah.
"Kami diberikan waktu hingga 14 hari menjelang 9 April 2014 untuk merampungkan DPK tersebut," kata Viktor.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.
Warga belum terdaftar bisa juga saja datang ke KPU. Hanya saja KPU nantinya tetap akan mengarahkan warga tersebut ke PPS di tempat domisili masing-masing. "Jadi, yang lebih tepat adalah datang ke PPS," ujar Viktor.
Dia menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa sepanjang yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT. Kendati begitu, KPU tak mudah memasukkan mereka karena harus ada verifikasi petugas bahwa pemilih bersangkutan benar belum tercatat di DPT.
Kewajiban KPU Provinsi, kabupaten atau kota, PPS, PPK, melakukan verifikasi, apa benar mereka sudah masuk dalam DPT atau belum. Begitu juga menyoal tempat tinggal, identitas dan lain sebagainya seperti yang dipersyaratkan.
"Jelas harus hati-hati benar (verifikasi). Karena, misalnya, kalau tidak hati-hati, maka nanti akan ada duplikasi pemilih. Kalau terjadi duplikasi, daftar pemilih yang ada akan membengkak. Selain bengkak, bakal ada pemilih ganda," tegas Viktor.
DPT Kepulauan Aru sebanyak 58.939 pemilih tersebar di 227 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014