Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama dengan Perum Bulog Devisi Regional (Divre) setempat dalam menangani masalah tunggakan beras untuk keluarga miskin (Raskin).

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja dan Kepala Perum Bulog Divre Maluku Said Faizal Assagaff, di Ambon, Selasa.

Kajati mengapresiasi kerja sama tersebut dan siap memfasilitasi Jaksa Pengacara Negara untuk menangani tunggakan Raskin yang mengakibatkan kerugian negara.

"Jadi sekiranya ada tunggakan, maka Kepala Perum Bulog Divre Maluku silahkan melaporkan ke Kejati Maluku agar dapat dilakukan proses hukum terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang menyebabkan timbulnya tunggakan tersebut," ujarnya.

Kajati mengakui penyaluran Raskin yang merupakan program nasional itu sering diselewengkan sehingga Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) tidak mendaoatkan hak mereka.

Bahkan, sering terjadi manipulasi karung beras karena menilai Raskin berkualitas baik sehingga dimanfaatkan untuk meraih keuntungan ganda.

"Jadi praktik yang merugikan negara maupun menyengsarakan masyarakat berhak menerima Easkin itu harus diproses hukum. Jaksa siap menanganginya tanpa memungut biaya," tegasnya.

Kepala Perum Bulog Divre Maluku Said Faizal Assagaff mengungkapkan tunggakan Raskin di daerah ini hingga akhir 2013 lebi dari Rp14 miliar nilainya.

"Syukurlah dengan kesadaran ternyata ada yang telah melunasi tunggakannya sehingga saat ini tunggakan tinggal Rp9 miliar lebih," katanya.

Dengan demikian, lanjtunya, tunggakan tersebut nantinya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menangani demi menyelamatkan uang negara dan sekaligus menjamin penyaluran Raskin tepat sasaran ke masyarakat yang berhak.

"Penegakan hukum tidak tebang pilih atau pilih kasih sehingga oknum pelakunya biar staf Perum Bulog Divre Maluku harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera dan menjamin kepastiaan Raskin dinikmati masyarakat yang berhak," katanya.

Raskin dijatahi masing - masing 15 Kg/KK dengan harga hingga sampai titik distribusi Rp1.600/kg.

Jatah Raskin untuk Provinsi Maluku 2014 sebanyak 21.568.500 kg, yang akan disalurkan kepada 119.825 RTS - PM yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.

Rinciannya, Kota Ambon sebanyak 2.027.700 Kg, jatah per bulan 168.975 Kg dengan jumlah 11.265 RTS-PM, Kabupaten Maluku Tengah 5.767.740 Kg, per bulan 480.645 Kg, RTS-PM sebanyak 32.043 kg.

Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 2.554.920 Kg, per bulan 212.910 Kg, RTS-PM 14.194, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 1.624.680 Kg, per bulan 135.390 Kg, RTS-PM 9.026, Kabupaten Buru 2.016.000, jatah per bulan 168.000 Kg TRS-PM sebanyak 11.200.

Sedangkan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 762.300 Kg, per bulan 63.525 Kg, TRS-PM 4.235, Kota Tual 852.300 Kg,per bulan 71.025 Kg, RTS-PM sebanyak 4.735, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) jatah beras sebanyak 1.430.820 Kg,per bulan 119.235 Kg, RTS-PM 7.949.

Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) 1.538.280 Kg,per bulan 128.190 Kg, RTS-PM 8.546, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 1.637.460 Kg, per bulan 136.455 Kg, RTS-PM 9.097, dan Kabupaten Aru sebanyak 1.356.300 Kg,per bulan 113.025 RTS-PM 7.535.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014