Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM ) mengelar kegiatan orientasi bagi 357 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya harapkan agar calon peserta orientasi saat ini masih semangat belajar, berkarya, dan berkinerja, melalui penyelenggaraan orientasi PPPK di lingkup Pemkab Halteng," kata Pj Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Bahri Sudirman dihubungi, Selasa.

Ia berharap PPPK yang telah lulus dari serangkaian tes itu dapat dapat mendukung pembangunan daerah dan membangun kesejahteraan masyarakat, serta semangat dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang tersebut, lanjutnya, secara jelas menyatakan PPPK tidak dapat mengajukan pindah kerja atau mutasi. Apabila memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, maka dianggap sebagai pengunduran diri.

"Saya meminta seluruh PPPK agar hormati dan hargai seluruh pemangku kepentingan dalam pelatihan ini dengan tetap menjaga norma, kedisiplinan, dan tanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala BKSDM Kabupaten Halteng Arman Alting dalam laporan mengatakan kegiatan orientasi ini atas dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PPPK.

"Tujuan kegiatan orientasi PPPK ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku, untuk dapat dilandasi kepribadian dan etika ASN dalam melaksanakan tugas secara profesional serta menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan," katanya.

Para peserta orientasi PPPK terdiri dari 132 tenaga guru, 120 tenaga kesehatan, dan 105 tenaga teknis.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024