Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru, Maluku menyatakan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik uang di Namlea, Buru memenuhi syarat formil dan materil.
“Dokumen pelapor sudah lengkap dan laporannya memenuhi dugaan unsur pelanggaran pemilu, sehingga kasusnya ditindaklanjuti pihak Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buru,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Malauku Epsus Kliong Tomhisa, saat dihubungi dari Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, pelapor sudah datang melengkapi dokumen laporan dugaan keterlibatan PNS di lingkup Pemkab Buru.
Menurutnya, sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dalam Pasal 9 mengungkapkan dalam kajian apabila laporan memenuhi syarat, maka dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Bawaslu Buru melakukan kajian atas laporan dan menemukan ada dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh beberapa ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten dengan inisial ID, RH, NU dan NA yang mengangkat jari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru serta bagi-bagi uang di kediaman salah satu pasangan calon Bupati Buru pada 1 Oktober 2024.
Sejumlah ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu Buru oleh Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges. Temuan ini sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Buru usai dilaporkan pada Kamis 3 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair menegaskan bahwa tindakan politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi kandidat yang berkompetisi secara fair.
Untuk itu, dengan langkah ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan memastikan pemilihan yang bersih serta adil di Kabupaten Buru.
Bawaslu berkomitmen untuk menjaga kualitas pemilu di daerah ini, serta memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan umum yang fair dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kami mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Jika ada yang melihat pelanggaran, silakan laporkan ke kami agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024