Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru, Maluku, menemukan sebanyak enam nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ganda.
Enam nama bacaleg ganda ini ditemukan oleh tim verifikasi saat memeriksa administrasi dokumen bacaleg yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) oleh partai politik (Parpol).
"Setelah kita lakukan pencermatan melalui akses Silon, ditemukan adanya enam nama bacaleg ganda," kata Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buru, Muhammad Hamdani Jafar, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, enam nama bacaleg ini terdaftar pada dua parpol berbeda. Misalnya salah seorang bacaleg ada di parpol PDI Perjuangan, yang bersangkutan juga disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Pileg 2024.
"Modelnya yaitu terdaftar di dua parpol berbeda. Ada yang di PAN-Nasdem, PDIP-PAN dan Hanura-PDIP," terangnya.
Ia mengatakan, dengan adanya temuan ini, Bawaslu Buru langsung memberikan imbauan dan saran kepada sejumlah Parpol dimaksud.
Masukan itu dengan meminta parpol untuk segera melakukan perbaikan dan bacaleg yang bersangkutan harus memasukkan surat pengunduran diri dari salah satu Parpol.
"Kan sekarang masih ada waktu untuk berproses. Jadi kami harap Parpol bisa memperbaiki data bacaleg segera sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," pintanya.
Menurut Hamdani, jika sampai pada batas akhir tahapan verifikasi pada 23 Juni 2023, dokumen bacaleg dan Parpol tidak berproses untuk memperbaiki nama bacalegnya yang ganda, maka ada konsekuensi untuk dicoret dari daftar Bacaleg.
"Karena PKPU nomor 10 tahun 2023 kan sudah jelas. Jika memang tak ada perbaikan, ya konsekuensinya bisa saja dicoret," ucapnya.
Kendati begitu, Hamdani mengaku sudah ada parpol yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru perihal perbaikan data tersebut.