Ternate (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate mengimbau kepada para operator kapal maupun motoris speedboat di Kota Ternate, Maluku Utara, agar mematuhi keselamatan berlayar jika lalai maka sanksi tegas menanti.
"Imbauan bagi motoris itu untuk dalam kota atau antar kota khususnya speedboat yang kita lakukan sosialisasi terkait keselamatan. Motoris diwajibkan memeriksakan kesehatan jadi selalu dalam kondisi fit dan selalu mengupdate kompetensi," kata Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Sugandi di Ternate, Kamis.
Selain itu, para penumpang yang naik ke speedboat maupun kapal wajib terdaftar dalam manifes tanpa terkecuali. Nakhoda kapal juga wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ketika mau berlayar.
"Kapal harus sesuai dengan kapasitas penumpang. Kemudian semua penumpang harus masuk dalam manifes tidak boleh tidak masuk. Semua usahakan membeli tiket dan masuk dalam manifes. Biarpun pemilik kapal dia harus masuk (dalam manifes)," kata Sugandi.
Dia menyatakan, setiap pelayaran tentunya nakhoda itu berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar, jika lalai akan diberikan sanksi.
Bahkan kata dia, beberapa pekan lalu telah ditemukan salah satu speedboat di Bastiong tujuan Makian yang lalai dan telah ditindak.
"Penindakan terkait dengan kapal yang berlayar tanpa SPB sudah kita berikan sanksi. Sanksinya masih tahap pembinaan kita tidak mengizinkan berlayar selama satu bulan," katanya.
Sementara itu, dulu kalau dia mengulangi langsung dicabut Surat Keterangan Kecakapan (SKK)-nya untuk tidak bisa berlayar lagi.
Dia menyebut, di Malut ini kita pendekatan secara kekeluargaan saja, dididik dan dilarang untuk berlayar berapa bulan setelah mereka jera baru diberikan izin berlayar.
Sehingga, dia berharap dengan larangan berlayar selama satu bulan itu menjadi efek jera buat yang lain dan seluruh UPT di Maluku Utara ini harus melakukan kampanye keselamatan berlayar.