Dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Biak Numfor,Papua, mengimbau kalangan perusahaan dan pengusaha setempat mematuhi ketentuan pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) Papua yang berlaku 1 Januari 2011 sebesar Rp1,403 juta.Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat kerja dinas tenaga kerja Biak, Drs Rahmat Rahman di Biak, Minggu, mengakui, pemberlakuan UMP Papua 2011 sesuai dengan surat keputusan Gubernur No 133 tanggal 17 Desember 2010 dengan tembusan kepada bupati/walikota se Papua telah disebarluaskan ke perusahaan di wilayah ini."Disnaker sudah menyebarluaskan surat edaran tentang pemberlakuan UMP Papua 2011 kepada perusahaan maupun para pengusaha yang mempekerjakan ratusan orang," tutur Rahmat menanggapi ketentuan UMP Papua 2011.Ia menyebutkan, sesuai surat edaran Gubernur Papua tahun 2010 ketentuan UMP terinci untuk sektor umum sebesar Rp1,403 juta, pekerja sektor tambang tembaga/emas Rp1,525 juta sedangkan bidang konstruksi Rp1,474 juta.Jajaran Disnaker Biak, menurut Rahmat Rahman, sesuai kewenangan yang dimiliki pihaknya akan memperketat pengawasan tentang pemberlakuan UMP Papua tahun 2011 melalui penyuluhan kepada perusahaan dan pengusaha setempat.Hingga pertengahan Januari 2011, menurut Rahmat, pihak Disnaker Biak belum menerima keberatan manapun dari perusahaan atau pengusaha tentang pemberlakuan UMP Papua 2011."Harapan saya semoga ketentuan tentang pemberlakuan upah minimum Papua bisa dilaksanakan perusahaan sesuai dengan keputusan surat Gubernur 2010,?imbuh Kabid Hubungan Industrial dan syarat kerja Disnaker.Menyinggung sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi keputusan UMP Papua, pihaknya akan menindak tegas perusahaan bersangkutan."Disnaker Biak terus melakukan sosialisasi terhadap ketentuan UMP Papua 2011 melalui surat edaran yang dikirim ke berbagai pengusaha," kata Rahmat Rahman.Ketentuan UMP Papua 2011 sebesar Rp1.403.000 mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibanding tahun 2010 sebesar Rp1.316.500.(T.M039/23/01/2011)
Pengusaha Diimbau Patuhi UMP Papua Rp 1,4 Juta
Minggu, 23 Januari 2011 10:06 WIB
