Ambon (Antara Maluku) - Dua bakal calon presiden peserta Konvensi Partai Demokrat, Marzuki Alie dan Irman Gusman, sepakat mempercepat pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

"Kami akan mendorong percepatan pengesahan RUU ini menjadi undang-undang, agar bisa segera dijadikan salah satu instrumen percepatan pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan," kata Marzuki Alie, di Ambon, Rabu.

Marzuki yang berada di Ambon sejak Senin (10/3) untuk mengikuti konvensi capres yang diadakan Partai Demokrat, Selasa (11/3), mengakui sebagian besar provinsi dan kabupaten dengan karakteristik wilayah pulau-pulau terutama di bagian timur Indonesia, masih tertinggal dan masyarakatnya banyak hidup di bawah garis kemiskinan.

Ketua DPR RI itu menegaskan, menyelesaian RUU tersebut telah dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipimpin Ketuanya Irman Gusman yang juga menjadi peserta konvensi Partai Demokrat.

Dia mengakui, pemerintah pusat memang telah memutuskan kebijakan mempertimbangkan luas wilayah laut dalam perhitungan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) bagi provinsi dan kabupaten dengan karakteristik kepulauan, tetapi hal itu belum cukup untuk mempercepat ketertinggalan pembangunan, terutama di kawasan timur Indonesia.

"Karena itu DPR-RI telah bersepakat untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU percepatan pembangunan provinsi kepulauan menjadi undang-undang, sehingga menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan ketertinggalan pembangunan di kawasan timur Indonesia," katanya.

Sedangkan peserta Konvensi Capres lainnya Irman Gusman yang juga ketua DPD RI menegaskan, pihaknya terus mendesak agar Undang-Undang Provinsi Kepulauan segera disahkan oleh DPR-RI.

"Saya sudah berbicara dengan Ketua DPR-RI Marsuki Alie tentang perjuangan pemerintah dan masyarakat di provinsi kepulauan ini, dan kami sepakat mempercepat RUU menjadi undang-undang, karena dampaknya akan mempercepat ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan," kata Irman Gusman.

Menurutnya undang-undang itu harus segera diwujudkan karena menjadi salah satu cara mempercepat pembangunan di provinsi yang mayoritas wilayahnya lautan.

Hal ini dimungkinkan terjadi karena di dalamnya akan diatur pembagian dana alokasi umum pada provinsi kepulauan yang jumlahnya bakal lebih besar daripada yang diterima selama ini. Selama ini, pembagian DAU mengacu pada luas daratan dan jumlah penduduk.

Irman menilai, pembagian DAU itu tidak adil terutama bagi provinsi yang wilayahnya didominasi lautan. Hal ini pula yang menurut dia membuat pembangunan di provinsi-provinsi yang didominasi oleh lautan tertinggal daripada daerah yang wilayahnya didominasi daratan.

Irman mencontohkan, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan berbendera Indonesia maupun asing di perairan laut Maluku, terutama Arafura, mengakibatkan negara dirugikan lebih dari 300 triliun setiap tahunnya.

Padahal jika kerugian sebanyak itu bisa diselamatkan dan dimanfaatkan, maka pembangunan di Maluku sudah pasti menjadi semakin maju dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat pesat.

"Karena itu RUU ini harus segera disahkan menjadi undang-undang, sehingga besarnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Maluku dapat diberdayakan dan ditingkatkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di masa mendatang," ujar Irman.

Pewarta: James F. Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014