Terdakwa tindak pidana rudapaksa anak bawah umur atas nama Fredy Amanupunyo, seorang kakek 71 tahun yang bisu dan tuli dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan majelis hakim diketuai Agus Tjahyo Mahendra dan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena perbuatannya telah merusak masa depan korban," tandas majelis hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Maggy Parera yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan tindak pidana rudapaksa atau persetubuhan seorang bocah berusia 10 tahun.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5) 2024 sekitar pukul 10.00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Aksi yang dilakukan terdakwa yakni menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara dan melakukan persetubuhan secara paksa.
Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka, dan saksi saat itu nyaris dipukuli terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Putusan majelis hakim diketuai Agus Tjahyo Mahendra dan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena perbuatannya telah merusak masa depan korban," tandas majelis hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Maggy Parera yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan tindak pidana rudapaksa atau persetubuhan seorang bocah berusia 10 tahun.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5) 2024 sekitar pukul 10.00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Aksi yang dilakukan terdakwa yakni menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara dan melakukan persetubuhan secara paksa.
Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka, dan saksi saat itu nyaris dipukuli terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024