Ambon (Antara Maluku) - Berbagai jenis kendaraan yang mempergunakan badan jalan terutama pada beberapa ruas jalan utama di pusat Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan ditertibkan.

"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan Wali Kota Ambon," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon," Ura Angganoto di Ambon, Jumat.

Menurut Ura, dari hasil evaluasi yang dilakukan tiga hari belakangan ini diperoleh data bahwa di jalan A.J.Paty masih terlihat kendaraan yang parkir di jalan raya sebagai garasi.

"Terpaksa petugas mengempiskan ban dengan cara melepas pentilnya," katanya.

Sementara pengawasan di jalan Sultan Babullah tidak menemukan kendaraan yang menginap di badan jalan, padahal di sepanjang jalan ini beberapa pekan lalu pada saat Dishub melakukan pengawasan tertib parkir malam ditemukan puluhan kendaraan angkutan kota.

Ura mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat empat opsi tindakan dan telah diajukan kepada Wali Kota Ambon untuk dipertimbangkan.

Opsi pertama, pemilik mobil yang tidak memiliki lahan parkir maka harus membayar biaya parkir sesuai peraturan Walikota nomor 17 tahun 2013 sebesar Rp350.000/malam.

Opsi kedua, mobil yang menginap di jalan diderek dari ke lokasi lain dengan catatan biaya ditanggung pemilik sekaligus dengan biaya lahan dimana mobil itu diparkir.

Opsi ketiga tilang, dan opsi ke empat pencabutan pentil ban.

"Jadi kami sedang menunggu pertimbangan Wali Kota Ambon," katanya.

Lebih jauh Ura menghimbau warga kota agar mau menaati aturan - aturan yang ada terutama rambu - rambu yang sudah dipasang

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014