Ambon (Antara Maluku) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku membentuk posko pengaduan masyarakat guna mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu Legislatif dan Presiden.

"Posko pengaduan masyarakat berlokasi di Kantor KPID Maluku melibatkan partisipasi masyarakat untuk bersama mengawasi konten siaran yang menyiarkan berita maupun iklan kampanye Pemilu di daerah ini," kata Ketua KPID Maluku Azis Tunny di Ambon, Selasa.

Menurt dia, pembentukan posko ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara KPID dengan lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam rangka pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu.

"Dengan adanya Posko ini, maka masyarakat juga kami libatkan dalam pengawasan siaran kampanye," katanya.

Selain mendirikan posko pengaduan, kata Aziz, pihaknya juga membentuk tim pemantau isi siaran Pemilu internal KPID yang secara secara simultan melakukan tugas pemantauan.

Tim ini terdiri atas tiga bidang, yakni bidang kerjasama antar lembaga, bidang pengawasan isi siaran kampanye, serta bidang pengaduan dan penindakan.

"Pengawasan ini meliputi kampanye politik melalui media massa termasuk media penyiaran televisi dan radio rawan terjadi pelanggaran, sehingga menjadi tugas dan tanggungjawab kami untuk mengawal proses Pemilu ini dapat berlangsung secara bersih dan minim dari pelanggaran isi siaran," katanya.

Aziz mengakui KPID Maluku juga telah dilengkapi peralatan monitoring yang canggih dan modern guna memantau beberapa siaran televisi dan radio, serta merekam siaran selama 24 jam non stop.

Sistem dari peralatan monitoring ini akan merekam siaran baik televisi maupun radio dan hasil rekamannya tersimpan dalam server data center KPID Maluku

"Manfaat peralatan pemantauan konten siaran diharapkan dapat meningkatkan mutu pengawasan isi siaran terhadap lembaga penyiaran yang ada di daerah ini, sehingga fungsi media penyiaran sebagai media informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial bagi masyarakat, sesuai amanat dari UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002," ujarnya.

Diakuinya, meskipun telah dilengkapi dengan peralatan pemantau isi siaran tetapi pihaknya tetap membuka diri untuk menerima pengaduan masyarakat terkait adanya temuan pelanggaran isi siaran kampanye Pemilu.

"Partisipasi publik perlu kami libatkan dalam membangun proses demokrasi yang bersih dan berkualitas," tandasnya.

Pihaknya mengingatkan lembaga penyiaran maupun calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR-RI maupun DPD-RI yang akan menggunakan lembaga penyiaran televisi dan radio sebagai media sosialisasi dan kampanye, harus patuh dan tunduk pada peraturan yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Dalam regulasi Pemilu, lanjutnya, telah diatur tentang pelarangan lembaga penyiaran menjual blocking time atau bocking segment Kampanye Pemilu, termasuk batas maksimum pemasangan iklan Kampanye durasi paling lama 30 detik setiap hari, dan pemasangan iklan di radio secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi 60 detik.

"Aturan tersebut sangat jelas, karena itu saya minta lembaga penyiaran televisi dan radio dapat mematuhinya, serta wajib bersikap adil dan proporsional terhadap seluruh peserta Pemilu," kata Aziz Tuni.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014