Ternate (Antara Maluku) - Sedikitnya 5.000 warga enam desa di perbatasan antara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) memutuskan golput (tidak memilih) pada pemilu legislatif 9 April 2014.

"Warga di enam desa tersebut memutuskan golput pada pemilu legislatif 9 April nanti karena tuntutan untuk menggunakan hak pilih pada wilayah Halbar tidak dikabulkan oleh KPU Malut," kata salah seorang tokoh masyarakat dari enam desa tersebut Jefri di Ternate, Jumat.

Warga enam desa yang selama ini disengketakan oleh Pemkab Halbar dan Pemkab Halut tersebut sebenarnya tidak akan golput pada pemilu legislatif nanti.

Tetapi karena keinginan untuk menyalurkan hak pilih di wilayah Halbar tak dikabulkan KPU dengan alasan mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halut maka dengan terpaksa warga memutuskan golput.

Ia mengatakan, warga enam desa tersebut selama ini menuntut masuk dalam wilayah Halbar, termasuk dalam menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif, karena secara historis dan sosial kemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari Halbar.

Mereka mengaku tidak mengerti mengapa saat pemekaran Kabupaten Halut dan Halbar, enam desa tersebut justru masuk dalam wilayah Halut, padahal sejak awal mereka sudah menyampaikan agar wilayah itu masuk Halbar.

Sebelumnya Ketua KPU Malut Muliyadi Tutupoho mengatakan, semula KPU menyiapkan dua opsi untuk memenuhi tuntutan warga enam desa tersebut yakni memasukan mereka dalam DPT khusus atau memberikan formulir C5 untuk memilih di wilayah Halbar.

Tetapi kedua opsi itu setelah dibahas di KPU sulit dilaksanakan, karena kalau dimasukan dalam DPT khusus melanggar ketentuan sebab DPT khusus hanya berlaku bagi warga yang belum masuk DPT, sementara mereka semuanya sudah masuk dalam DPT Halut.

Begitu pula, kata Muliyadi Tutupoho, opsi untuk memberikan formulir C5 sulit direalisasi karena kalau pindah memilih di Halbar berarti harus menggunakan surat suara cadangan di daerah itu, sementara jumlah surat cadangan tidak mungkin bisa mencukupi bagi seluruh warga di enam desa tersebut.

KPU Malut sudah melaporkan masalah enam desa tersebut ke KPU pusat dan Kementerian Dalam Negeri, tetapi sampai sekarang belum ada solusi, oleh karena itu secara hukum mereka harus tetap memilih untuk wilayah Halut pada 9 April nanti.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014