Ternate (Antara Maluku) - Pengamat politik dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Ridha Adjam mengatakan pelaksanaan pemilu legislatif 2014 yang berkualitas dan bermartabat, belum sepenuhnya terwujud di Maluku Utara (Malut).
"Pelaksanaan pemilu legislatif yang berkualitas dan bermartabat diukur dari prosesnya yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil, begitu pula hasilnya sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, tetapi semua itu belum terwujud pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Malut," katanya di Ternate, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu legislatif di Malut, terutama pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, banyak diwarnai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu (parpol dan caleg), penyelenggara pemilu maupun birokrasi dan masyarakat.
Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, kata Ridha Adjam, di antaranya politik uang dan memanfaatkan birokrasi serta penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu bersangkutan.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya pada tingkat TPS dan PPS adalah memanfaatkan posisi mereka untuk mendukung parpol atau caleg tertentu, yang di antaranya diwujudkan dengan cara mengelembungkan perolehan suara parpol atau caleg tertentu saat penghitungan suara, ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh birokrasi di antaranya memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendukung parpol atau caleg tertentu dengan cara mengarahkan, bahkan disertai dengan tindakan intimidasi kepada bawahan dan masyarakat untuk memilih parpol dan caleg tertentu.
"Masyarakat di Malut juga tidak sedikit yang melanggar pemilu legislatif, seperti mencoblos lebih dari satu kali dan menerima politik uang, bahkan mereka secara terang-terangan meminta uang kepada parpol atau caleg sebagai imbalan untuk memilih parpol atau caleg bersangkutan," katanya.
Menurut Ridha Adjam, Bawaslu dan jajaran di bawahnya diharapkan bisa mencegah terjadi pelanggaran tersebut, justru tidak melaksanakan perannya secara maksimal, bahkan banyak pelanggaran pemilu yang luput dari pengawasan mereka dan tidak sedikit pula pelanggaran yang terkesan didiamkan.
Bawaslu seharusnya melakukan pengawasan secara maksimal dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran pemilu, begitu pula KPU harus bertindak serupa, karena dengan cara seperti ini upaya melaksanakan pemilu legislative yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Pelaksanaan pemilu legislatif yang berkualitas dan bermartabat diukur dari prosesnya yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil, begitu pula hasilnya sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, tetapi semua itu belum terwujud pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Malut," katanya di Ternate, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu legislatif di Malut, terutama pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, banyak diwarnai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu (parpol dan caleg), penyelenggara pemilu maupun birokrasi dan masyarakat.
Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, kata Ridha Adjam, di antaranya politik uang dan memanfaatkan birokrasi serta penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu bersangkutan.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya pada tingkat TPS dan PPS adalah memanfaatkan posisi mereka untuk mendukung parpol atau caleg tertentu, yang di antaranya diwujudkan dengan cara mengelembungkan perolehan suara parpol atau caleg tertentu saat penghitungan suara, ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh birokrasi di antaranya memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendukung parpol atau caleg tertentu dengan cara mengarahkan, bahkan disertai dengan tindakan intimidasi kepada bawahan dan masyarakat untuk memilih parpol dan caleg tertentu.
"Masyarakat di Malut juga tidak sedikit yang melanggar pemilu legislatif, seperti mencoblos lebih dari satu kali dan menerima politik uang, bahkan mereka secara terang-terangan meminta uang kepada parpol atau caleg sebagai imbalan untuk memilih parpol atau caleg bersangkutan," katanya.
Menurut Ridha Adjam, Bawaslu dan jajaran di bawahnya diharapkan bisa mencegah terjadi pelanggaran tersebut, justru tidak melaksanakan perannya secara maksimal, bahkan banyak pelanggaran pemilu yang luput dari pengawasan mereka dan tidak sedikit pula pelanggaran yang terkesan didiamkan.
Bawaslu seharusnya melakukan pengawasan secara maksimal dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran pemilu, begitu pula KPU harus bertindak serupa, karena dengan cara seperti ini upaya melaksanakan pemilu legislative yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014